Wanita dan pria di masjid (2)
Bagi laki-laki, sholat jumat adalah wajib bahkan nabi
shollallohu alaihi wasallam mengancam kepada siapa yang meremehkannya :
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ, وَأَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّهُمَا
سَمِعَا رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ لَيَنْتَهِيَنَّ
أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ اَلْجُمُعَاتِ, أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اَللَّهُ عَلَى
قُلُوبِهِمْ, ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ اَلْغَافِلِينَ
Dari
Abdullah Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa mereka
berdua mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di atas
kayu mimbarnya : Hendaknya orang-orang itu benar-benar berhenti meninggalkan
sholat Jum'at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar
termasuk orang-orang yang lalai [HR Muslim]
عَنْ أَبِى الْجَعْدِ الضَّمْرِىِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ
تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Dari Abu Ja’ad Adl Dlomari : Bahwa rosululloh shollallohu
alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali jumat karena
sikap meremehkan maka Alloh akan menutup hatinya [HR Abu Daud dan Nasa’i]
Ini berbeda dengan kaum wanita. Kendati mereka diperbolehkan
hadir bersama kaum laki-laki untuk menunaikan jum’at, akan tetapi mereka adalah
kaum yang dikecualikan dari kewajiban menghadirinya :
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم قَالَ الْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ,
وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ
Dari
Thariq Ibnu Syihab bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
Sholat Jum'at itu hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah kecuali
empat kelompok, yaitu : budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit [HR Abu
Dawud]