Status Sholat Berjamaah


Wanita dan pria di masjid (1)
Pada masa rosululloh shollallohu alaihi wasallam, kaum wanita biasa datang ke masjid untuk menunaikan sholat berjamaah bersama kaum laki-laki. Dua hadits di bawah ini sudah cukup dijadikan sebagai bukti :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيُصَلِّى الصُّبْحَ ، فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ، مَا يُعْرَفْنَ مِنَ الْغَلَسِ  
Dari Aisyah berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bila selesai dari sholat shubuh, kaum wanita keluar sambil berselimut kain. Mereka belum bisa dikenali karena suasana masih gelap [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Malik, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Darimi]
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنِّى لأَقُومُ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا ، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِىِّ ، فَأَتَجَوَّزُ فِى صَلاَتِى كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ ب
Dari Abu Qotadah Al Anshoriy berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya aku berniat untuk sholat dan aku berniat memanjangkan bacaannya. Tiba-tiba aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku pendekkan bacaanku karena aku tidak ingin menyusahkan ibunya [HR Bukhori]
Yang membedakan antara keduanya adalah status hukumnya. Bagi kaum laki-laki, sholat lima waktu di masjid hukumnya wajib. Sedangkan bagi kaum wanita hukumnya mubah, bahkan bila mereka menunaikannya di rumah adalah lebih baik. Oleh karena itu nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Dari Ibnu Umar berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Janganlah kalian larang wanita-wanita kalian pergi ke masjid. Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka [HR Ahmad]