Wanita dan pria di masjid (1)
Pada masa rosululloh shollallohu alaihi wasallam, kaum wanita
biasa datang ke masjid untuk menunaikan sholat berjamaah bersama kaum
laki-laki. Dua hadits di bawah ini sudah cukup dijadikan sebagai bukti :
عَنْ عَائِشَةَ
قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيُصَلِّى الصُّبْحَ ،
فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ، مَا يُعْرَفْنَ مِنَ
الْغَلَسِ
Dari Aisyah berkata : Rosululloh
shollallohu alaihi wasallam bila selesai dari sholat shubuh, kaum wanita keluar
sambil berselimut kain. Mereka belum bisa dikenali karena suasana masih gelap
[HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Malik, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Hibban dan
Darimi]
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ
الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنِّى لأَقُومُ
إِلَى الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا ، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ
الصَّبِىِّ ، فَأَتَجَوَّزُ فِى صَلاَتِى كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ ب
Dari Abu Qotadah Al Anshoriy berkata
: Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya aku berniat
untuk sholat dan aku berniat memanjangkan bacaannya. Tiba-tiba aku mendengar
suara tangisan bayi. Maka aku pendekkan bacaanku karena aku tidak ingin
menyusahkan ibunya [HR Bukhori]
Yang membedakan antara keduanya
adalah status hukumnya. Bagi kaum laki-laki, sholat lima waktu di masjid
hukumnya wajib. Sedangkan bagi kaum wanita hukumnya mubah, bahkan bila mereka
menunaikannya di rumah adalah lebih baik. Oleh karena itu nabi shollallohu
alaihi wasallam bersabda :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ
الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Dari Ibnu Umar berkata : Rosululloh
shollallohu alaihi wasallam bersabda : Janganlah kalian larang wanita-wanita
kalian pergi ke masjid. Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka [HR Ahmad]