Hukum
Membongkar Kuburan (3)
Rosululloh shollallohu alaihi memiliki kendaraan onta. Beliau
memberikan nama Al Qoshwa untuknya. Saat dikendarai, beliau bersabda kepada
masyarakat Madinah saat itu :
خلوا
سبيلها ؛ فإنها مأمورة
Berikan jalan kepadanya (biarkan berjalan jangan dihalangi)
karena dia diperintah
Maksudnya berjalan dan berhentinya onta atas ketentuan Alloh.
Ternyata Al Qoshwa berhenti di tanah Abu Ayyub yang merupakan bagian dari suku
Bani Najar. Karenanya masjid akan didirikan di tempat itu. Lalu bagaimana
status kuburan orang musyrik yang ada di dalamnya dan status pembongkarannya ?
Jawabannya adalah kesyirikan membuat pelakunya hina di sisi Alloh. Dalam surat
albayyinah mereka disebut dengan syarrul bariyyah (seburuk-buruk makhluq di daratan).
Ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki kemuliaan. Oleh karena itu Ibnu
Hajar Al Atsqolani berkata tentang apa yang dilakukan oleh rosululloh
shollallohu alaihi wasallam :
لِأَنَّ
الْمُشْرِك لَا حُرْمَة لَهُ حَيًّا وَلَا مَيِّتًا
Karena orang musyrik tidak memiliki kemuliaan baik saat hidup
dan matinya
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 11/260
Fathul Bari Ibnu Rojab Al Hambali 3/198