Hukum
Membongkar Kuburan (2)
Di awal pertama tinggal di kota Madinah, nabi shollallohu
alaihi wasallam menunaikan sholat di kandang kambing. Berlalu empat belas hari
hingga beliau berniat mendirikan masjid. Tanah yang menarik untuk dibangun
masjid adalah tanah milik Bani Najar.
Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam bersabda kepada
pemuka-pemukanya :
يَا
بَنِى النَّجَّارِ ثَامِنُونِى بِحَائِطِكُمْ هَذَا
Wahai Bani Najar, juallah tanah kalian ini kepadaku
Karena permintaan datang dari rosululloh shollallohu alaihi
wasallam dan tujuannya adalah pembangunan masjid, mereka berkata :
لاَ
وَاللَّهِ لاَ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلاَّ إِلَى اللَّهِ
Tidak, demi Alloh. Kami tidak meminta harganya selain kepada
Alloh
Kalimat ini menunjukkan bahwa mereka ingin memakafkannya
karena Alloh. Tentang kondisi tanah itu, Anas Bin Malik berkata :
كَانَ
فِيهِ نَخْلٌ وَقُبُورُ الْمُشْرِكِينَ وَخِرَبٌ
Di tanah itu ada pohon korma, kuburan orang-orang musyrik dan
bangunan tua yang sudah roboh
Selanjutnya Anas berkata :
فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
بِالنَّخْلِ فَقُطِعَ وَبِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَنُبِشَتْ وَبِالْخِرَبِ
فُسُوِّيَتْ
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memerintahkan agar
pohon kurma ditebang, kubur orang-orang musyrik dibongkar (mayatnya dipindah ke
tempat lain) dan rumah yang sudah rusak agar diratakan [HR Bukhori, Muslim,
Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah]