Sholat Menggunakan Sepatu Atau Kaus Kaki

 

Sholat Menggunakan Sepatu Atau Kaus Kaki

Syariat Bani Isroil Yang Dimansukh Oleh Islam (9)

Mujahid atau peserta outbond harus selalu mengenakan sepatunya di semua kondisi dan kegiatannya termasuk saat pelaksanaan sholat. Islam membolehkan bahkan menganjurkan menunaikan sholat dengan mengenakan sepatu atau sendal karena itu adalah sikap menyelisihi kaum yahudi sebagaimana disebut dalam sebuah hadits :

عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ  

Dari Ya’la bin Syadad bin Aus dari bapaknya, berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Berbedalah dengan orang yahudi ! Karena mereka tidak menunaikan sholat dengan sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka [HR Abu Daud]

Penulis Aunul Ma’bud berpendapat bahwa memakai sepatu atau sendal saat sholat bisa dianjurkan bila diniatkan untuk menyelisishi kaum yahudi

Maroji’ :

Aunul Ma’bud, Al Allamah Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haq Al’dzim Al Abadi 2/66