Sholat Menggunakan Sepatu Atau Kaus
Kaki
Syariat Bani Isroil Yang Dimansukh
Oleh Islam (9)
Mujahid atau peserta
outbond harus selalu mengenakan sepatunya di semua kondisi dan kegiatannya
termasuk saat pelaksanaan sholat. Islam membolehkan bahkan menganjurkan
menunaikan sholat dengan mengenakan sepatu atau sendal karena itu adalah sikap
menyelisihi kaum yahudi sebagaimana disebut dalam sebuah hadits :
عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ
أَوْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ
فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ
Dari Ya’la bin Syadad bin
Aus dari bapaknya, berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
Berbedalah dengan orang yahudi ! Karena mereka tidak menunaikan sholat dengan
sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka [HR Abu Daud]
Penulis Aunul Ma’bud
berpendapat bahwa memakai sepatu atau sendal saat sholat bisa dianjurkan bila
diniatkan untuk menyelisishi kaum yahudi
Maroji’ :
Aunul Ma’bud, Al Allamah
Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haq Al’dzim Al Abadi 2/66