Membaca Alquran Saat Sujud Atau Ruku

 

Bagaimana Quran Bisa Terhina (3)

Hukumnya haram. Hal ini berdasarkan sabda nabi shollallohu alaihiwasallam :

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ اَلْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا  فَأَمَّا اَلرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ اَلرَّبَّ  وَأَمَّا اَلسُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي اَلدُّعَاءِ  فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ  

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Ketahuilah bahwa aku benar-benar dilarang untuk membaca al-Qur'an sewaktu ruku' dan sujud adapun sewaktu ruku' agungkanlah Rob dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan do'amu  [HR Muslim]

Kenapa nabi shollallohu alaihi wasallam melarangnya ? Karena ruku’ dan sujud adalah sarana kita untuk menghinakan diri kita di hadapan Alloh maka tidak pantas quran ikut terhina seiring terhinanya kita dengan posisi tubuh kita yang membungkuk dan meletakkannya di tanah. Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : Dibencinya membaca alquran dalam ruku’ dan sujud dikarenakan nabi shollallohu alaihi wasallam melarangnya. Dan sebab lainnya adalah saat itu kita berada dalam kehinaan dan kerendahan sementara alquran adalah semulia-mulianya perkataan. Imam Shona’ni berpendapat bahwa larangan bacaan alquran pada waktu sujud hukumnya haram.

Maroji’ :

Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 1/545

Subulussalam, Imam Shon’ani 1/178