Bagaimana Quran Bisa Terhina (1)
Alloh berfirman :
لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ
Tidak menyentuhnya (alquran) kecuali hamba-hamba yang
disucikan (para malaikat) [alwaqiah : 79]
Ayat di atas menerangkan bahwa alquran tidak ada yang
menyentuhnya di lauhul mahfudz selain malaikat-malaikat yang disucikan oleh
Alloh. Ini sebagai bantahan bagi kafir quraisy yang menuduh alquran dibawa dari
langit oleh setan yang dinilai sebagai makhluq najis.
Imam Baghowi, berpendapat bahwa berdasarkan ayat ini, tidak
diperbolehkan bagi siapa saja yang tidak berada dalam keadaan suci untuk
menyentuh alquran. Albaghowi berkata :
لا يجوز للجنب ولا للحائض ولا المحدث حمل المصحف
ولا مسُّهُ، وهو قول عطاء وطاووس، وسالم، والقاسم، وأكثر أهل العلم، وبه قال مالك
والشافعي
Tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang junub, haidl dan
berhadats untuk membawa dan menyentuhnya. Ini adalah perkataan Atho’, Thowus,
Salim, Qosim dan mayiritas ulama. Demikianlah yang dikatakan Imam Malik dan
Syafi’i.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa nabi shollallohu alaihi
wasallam mengirim surat untuk penduduk Yaman lewat Amru Bin Hazm. Salah satu
petikan kalimat yang tercantum dalam
surat itu adalah :
أَنْ لاَ يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
Tidak boleh menyentuh alquran kecuali orang suci [HR Malik
dan Addarimi]
Maroji :
Ma’alimuttanzil, Abu Muhammad Alhusain Bin Mas’ud Albaghowi
(maktabah syamilah) hal 537