Menyentuh Alquran Dalam Keadaan Tidak Suci

 


Bagaimana Quran Bisa Terhina (1)

Alloh berfirman :

لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ

Tidak menyentuhnya (alquran) kecuali hamba-hamba yang disucikan (para malaikat) [alwaqiah : 79]

Ayat di atas menerangkan bahwa alquran tidak ada yang menyentuhnya di lauhul mahfudz selain malaikat-malaikat yang disucikan oleh Alloh. Ini sebagai bantahan bagi kafir quraisy yang menuduh alquran dibawa dari langit oleh setan yang dinilai sebagai makhluq najis.

Imam Baghowi, berpendapat bahwa berdasarkan ayat ini, tidak diperbolehkan bagi siapa saja yang tidak berada dalam keadaan suci untuk menyentuh alquran. Albaghowi berkata :

لا يجوز للجنب ولا للحائض ولا المحدث حمل المصحف ولا مسُّهُ، وهو قول عطاء وطاووس، وسالم، والقاسم، وأكثر أهل العلم، وبه قال مالك والشافعي

Tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang junub, haidl dan berhadats untuk membawa dan menyentuhnya. Ini adalah perkataan Atho’, Thowus, Salim, Qosim dan mayiritas ulama. Demikianlah yang dikatakan Imam Malik dan Syafi’i.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam mengirim surat untuk penduduk Yaman lewat Amru Bin Hazm. Salah satu petikan kalimat yang  tercantum dalam surat itu adalah :

أَنْ لاَ يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Tidak boleh menyentuh alquran kecuali orang suci [HR Malik dan Addarimi]

Maroji :

Ma’alimuttanzil, Abu Muhammad Alhusain Bin Mas’ud Albaghowi (maktabah syamilah) hal 537