Hukum Sholat Sunnah Di Atas Keledai

 

Hukum Sholat Sunnah Di Atas Keledai

Keledai Dalam Timbangan Aqidah (8)

Daging keledai haram dikonsumsi. Ringkikannya di malam hari pertanda melihat setan. Selain itu, ia bisa membatalkan sholat seseorang bila binatang ini lewat di hadapan orang sholat yang tidak meletakkan sutroh di tempat sujud.

Kendati keledai memiliki banyak sifat negatif, ternyata itu tidak bisa menghalangi seseorang untuk sholat di atas keledai. Ibnu Sirin memberi kesaksian. Ia berkata :

اسْتَقْبَلْنَا أَنَسًا حِينَ قَدِمَ مِنَ الشَّأْمِ ، فَلَقِينَاهُ بِعَيْنِ التَّمْرِ ، فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّى عَلَى حِمَارٍ وَوَجْهُهُ مِنْ ذَا الْجَانِبِ ، يَعْنِى عَنْ يَسَارِ الْقِبْلَةِ . فَقُلْتُ رَأَيْتُكَ تُصَلِّى لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ . فَقَالَ لَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَعَلَهُ لَمْ أَفْعَلْهُ  

Kami menyambut Anas ketika tiba dari Syam. Kami menemuinya di Ainuttamr. Aku melihat dirinya sedang sholat di atas keledai. Wajahnya ada di sisi, maksudnya arah kiri kiblat. Aku berkata : Aku melihatmu menunaikan sholat tidak menghadap ke arah kiblat. Ia berkata : Jika aku tidak melihat rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengerjakannya, aku juga tidak akan mengerjakannya [HR Bukhori]