Keledai Bisa Membatalkan Sholat
Seorang Muslim
Keledai Dalam Timbangan Aqidah (7)
Maksudnya bila menunaikan sholat sementara tidak ada sutroh di
depan lalu lewatlah keledai di depan kita. Rosululloh shollallohu alaihi
wasallam bersabda :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ
إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ
اَلْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ
اَلْحَدِيثَ ) وَفِيهِ ( اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ )
Dari
Abu Dzar Al-Ghifary Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda : Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada
tabir di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita
keledai dan anjing hitam. Di dalam hadits disebutkan: Anjing hitam adalah
setan [HR Imam Muslim]
Hadits
di atas menerangkan tentang makhluq yang bisa membatalkan sholat. Mereka adalah
wanita, keledai dan anjing berwarna hitam. Bila ketiganya melewati orang sholat
sementara di depannya tidak ada sutroh, maka sholat dinyatakan batal.
Sebaliknya, bila ada sutroh di hadapan orang sholat, maka status sholat tidak
akan rusak dengan lewatnya ketiga kelompok ini.
Abu
Juhaifah memberi kesaksian saat berada di Abthoh bersama rosululloh shollallohu
alaihi wasallam. Ketika itu, beliau menunaikan sholat dzuhur. Abu Juhaifah
berkata :
ثُمَّ رُكِزَتْ لَهُ عَنَزَةٌ فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى
الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ يَمُرُّ بَيْنْ يَدَيْهِ الْحِمَارُ وَالْكَلْبُ لاَ
يُمْنَعُ
Lalu
ditancapkanlah tongkat. Setelah itu beliau maju menunaikan sholat dzuhur dua
rokaat dimana lewat di hadapan beliau keledai dan anjing yang tidak dicegah
(dibiarkan lalu lalang) [HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Khuzaimah]
Kendati
demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa makna “ Yang akan memutuskan
sholat seorang muslim “ bukan membatalkan, akan tetapi mengurangi pahala
dan kekhusyuan