Keledai Bisa Membatalkan Sholat Seorang Muslim

 

Keledai Bisa Membatalkan Sholat Seorang Muslim

Keledai Dalam Timbangan Aqidah (7)

Maksudnya bila menunaikan sholat sementara tidak ada sutroh di depan lalu lewatlah keledai di depan kita. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ اَلْمَرْأَةُ  وَالْحِمَارُ  وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ  اَلْحَدِيثَ )  وَفِيهِ ( اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ )  

Dari Abu Dzar Al-Ghifary Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada tabir di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita keledai dan anjing hitam. Di dalam hadits disebutkan: Anjing hitam adalah setan  [HR Imam Muslim]

Hadits di atas menerangkan tentang makhluq yang bisa membatalkan sholat. Mereka adalah wanita, keledai dan anjing berwarna hitam. Bila ketiganya melewati orang sholat sementara di depannya tidak ada sutroh, maka sholat dinyatakan batal. Sebaliknya, bila ada sutroh di hadapan orang sholat, maka status sholat tidak akan rusak dengan lewatnya ketiga kelompok ini.

Abu Juhaifah memberi kesaksian saat berada di Abthoh bersama rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Ketika itu, beliau menunaikan sholat dzuhur. Abu Juhaifah berkata :

ثُمَّ رُكِزَتْ لَهُ عَنَزَةٌ فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ يَمُرُّ بَيْنْ يَدَيْهِ الْحِمَارُ وَالْكَلْبُ لاَ يُمْنَعُ

Lalu ditancapkanlah tongkat. Setelah itu beliau maju menunaikan sholat dzuhur dua rokaat dimana lewat di hadapan beliau keledai dan anjing yang tidak dicegah (dibiarkan lalu lalang) [HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Khuzaimah]

Kendati demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa makna “ Yang akan memutuskan sholat seorang muslim “ bukan membatalkan, akan tetapi mengurangi pahala dan kekhusyuan