Ancaman Kepada Orang Yang Sibuk Bersyair

 

Syair Dalam Timbangan Aqidah (5)

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ أَحَدِكُمْ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا  

Dari Ibnu Umar rodliyallohu anhuma, dari nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sungguh perut seorang diantara kalian dipenuhi nanah itu lebih baik daripada dia memenuhinya dengan syair [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

Kenapa rosululloh shollallohu alaihi wasallam membuat perbandingan antara perut dipenuhi nanah dengan penuhnya mulut dengan syair. Ibnu Hajar Al Atsqolani dalam fathul bari berkata :

وَهُوَ الْأَظْهَر لِأَنَّ أَهْل الطِّبّ يَزْعُمُونَ أَنَّ الْقَيْح إِذَا وَصَلَ إِلَى الْقَلْب شَيْء مِنْهُ وَإِنْ كَانَ يَسِيرًا فَإِنَّ صَاحِبه يَمُوت لَا مَحَالَة

Yang paling jelas, ahli kesehatan mengklaim bahwa sedikit nanah bila masuk ke dalam jantung meski sebentar maka yang bersangkutan akan mati, tidak mustahil.

Ini menunjukkan bahwa nanah bisa menjadi penyebab kematian manusia secara fisik sebagaimana syair akan mematikan hati seseorang. Matinya hati lebih berbahaya dari matinya fisik.

Dengan hadits di atas, apakah semua syair dilarang oleh syariat sehingga hidup kita harus bersih dari syair? Ibnu Bathol berpendapat bahwa syair yang berisi kebatilan itulah yang dimaksud oleh sabda nabi shollallohu alaihi wasallam.

Ibnu Hajar Al Atsqolani berpendapat bahwa syair bila kadarnya sedikit sehingga tidak membuat orang terlalaikan dari dzikir, bagian dari rukhshoh yang diperbolehkan.

Imam Nawawi berkata :

بَلْ الصَّوَاب أَنَّ الْمُرَاد أَنْ يَكُون الشِّعْر غَالِبًا عَلَيْهِ ، مُسْتَوْلِيًا عَلَيْهِ بِحَيْثُ يَشْغَلهُ عَنْ الْقُرْآن وَغَيْره مِنْ الْعُلُوم الشَّرْعِيَّة وَذِكْر اللَّه تَعَالَى ، وَهَذَا مَذْمُوم مِنْ أَيّ شِعْر كَانَ . فَأَمَّا إِذَا كَانَ الْقُرْآن وَالْحَدِيث وَغَيْرهمَا مِنْ الْعُلُوم الشَّرْعِيَّة هُوَ الْغَالِب عَلَيْهِ فَلَا يَضُرّ حِفْظ الْيَسِير مِنْ الشِّعْر مَعَ هَذَا لِأَنَّ جَوْفه لَيْسَ مُمْتَلِئًا . شِعْرًا . وَاللَّهُ أَعْلَم

Yang benar, yang dimaksud oleh hadits adalah bila syair mendominasinya dimana dirinya terlalaikan dari alquran, ilmu-ilmu syar’i dan dzikrulloh Ta’ala. Inilah yang tercela, meski dari syair manapun. Adapun bila quran, hadits dan ilmu-ilmu syar’i itulah yang mendominasi maka hal itu tidak masalah bila dia menghafal sedikit dari syair. Dalam kondisi seperti ini, hukumnya boleh karena perutnya tidak dipenuhi oleh syair. Wallohu A’lam.

Pendapat ini selaras dengan Imam Bukhori karena Imam Bukhori memberi judul bagi hadits di atas dengan :

باب مَا يُكْرَهُ أَنْ يَكُونَ الْغَالِبُ عَلَى الإِنْسَانِ الشِّعْرُ حَتَّى يَصُدَّهُ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَالْعِلْمِ وَالْقُرْآنِ

Bab Dibencinya Syair Yang Mendominasi Hidup Manusia Hingga Menghalanginya Dari Dzikrulloh, Ilmu Dan Al Quran

Maroji’ :

Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 17/349

Syarh Ibnu Bathol 5/162

Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 3/433