Syair Dalam Timbangan Aqidah (5)
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما عَنِ
النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ أَحَدِكُمْ قَيْحًا
خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا
Dari Ibnu Umar rodliyallohu anhuma, dari nabi shollallohu
alaihi wasallam bersabda : Sungguh perut seorang diantara kalian dipenuhi nanah
itu lebih baik daripada dia memenuhinya dengan syair [HR Bukhori, Muslim,
Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]
Kenapa rosululloh shollallohu alaihi wasallam membuat
perbandingan antara perut dipenuhi nanah dengan penuhnya mulut dengan syair.
Ibnu Hajar Al Atsqolani dalam fathul bari berkata :
وَهُوَ الْأَظْهَر لِأَنَّ أَهْل الطِّبّ
يَزْعُمُونَ أَنَّ الْقَيْح إِذَا وَصَلَ إِلَى الْقَلْب شَيْء مِنْهُ وَإِنْ
كَانَ يَسِيرًا فَإِنَّ صَاحِبه يَمُوت لَا مَحَالَة
Yang paling jelas, ahli kesehatan mengklaim bahwa sedikit
nanah bila masuk ke dalam jantung meski sebentar maka yang bersangkutan akan
mati, tidak mustahil.
Ini menunjukkan bahwa nanah bisa menjadi penyebab kematian
manusia secara fisik sebagaimana syair akan mematikan hati seseorang. Matinya
hati lebih berbahaya dari matinya fisik.
Dengan hadits di atas, apakah semua syair dilarang oleh
syariat sehingga hidup kita harus bersih dari syair? Ibnu Bathol berpendapat
bahwa syair yang berisi kebatilan itulah yang dimaksud oleh sabda nabi
shollallohu alaihi wasallam.
Ibnu Hajar Al Atsqolani berpendapat bahwa syair bila kadarnya
sedikit sehingga tidak membuat orang terlalaikan dari dzikir, bagian dari
rukhshoh yang diperbolehkan.
Imam Nawawi berkata :
بَلْ الصَّوَاب أَنَّ الْمُرَاد أَنْ يَكُون
الشِّعْر غَالِبًا عَلَيْهِ ، مُسْتَوْلِيًا عَلَيْهِ بِحَيْثُ يَشْغَلهُ عَنْ
الْقُرْآن وَغَيْره مِنْ الْعُلُوم الشَّرْعِيَّة وَذِكْر اللَّه تَعَالَى ،
وَهَذَا مَذْمُوم مِنْ أَيّ شِعْر كَانَ . فَأَمَّا إِذَا كَانَ الْقُرْآن
وَالْحَدِيث وَغَيْرهمَا مِنْ الْعُلُوم الشَّرْعِيَّة هُوَ الْغَالِب عَلَيْهِ
فَلَا يَضُرّ حِفْظ الْيَسِير مِنْ الشِّعْر مَعَ هَذَا لِأَنَّ جَوْفه لَيْسَ
مُمْتَلِئًا . شِعْرًا . وَاللَّهُ أَعْلَم
Yang benar, yang dimaksud oleh hadits adalah bila syair
mendominasinya dimana dirinya terlalaikan dari alquran, ilmu-ilmu syar’i dan
dzikrulloh Ta’ala. Inilah yang tercela, meski dari syair manapun. Adapun bila
quran, hadits dan ilmu-ilmu syar’i itulah yang mendominasi maka hal itu tidak
masalah bila dia menghafal sedikit dari syair. Dalam kondisi seperti ini,
hukumnya boleh karena perutnya tidak dipenuhi oleh syair. Wallohu A’lam.
Pendapat ini selaras dengan Imam Bukhori karena Imam Bukhori
memberi judul bagi hadits di atas dengan :
باب مَا يُكْرَهُ أَنْ يَكُونَ الْغَالِبُ عَلَى
الإِنْسَانِ الشِّعْرُ حَتَّى يَصُدَّهُ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَالْعِلْمِ
وَالْقُرْآنِ
Bab Dibencinya Syair Yang Mendominasi Hidup Manusia Hingga
Menghalanginya Dari Dzikrulloh, Ilmu Dan Al Quran
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 17/349
Syarh Ibnu Bathol 5/162
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 3/433