Pejabat mengundurkan diri biasanya disebabkan oleh karena dirinya tersangkut kasus korupsi sehingga untuk memudahkan penyelidikan ia diminta atau dipaksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Berbeda dengan cara salafush sholih ketika mengundurkan diri sebagaimana sebuah riwayat mengatakan :
وعن عدي بن عميرة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال سمعت رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يقول من استعملناه منكم على عمل فكتمنا مخيطاً فما فوقه كان غلولاً يأتي به يوم القيامة فقام إليه رجل أسود من الأنصار كأني أنظر إليه فقال: يا رَسُول اللَّهِ اقبل عني عملك. قال وما لك؟ قال: سمعتك تقول كذا وكذا. قال وأنا أقوله الآن: من استعملناه على عمل فليجيء بقليله وكثيره فما أوتي منه أخذ وما نهي عنه انتهى رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Adi bin Umairoh rodliyallohu anhu berkata : aku mendengar rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : barangsiapa yang aku angkat di antara kalian untuk satu amal (sebagai pejabat) lalu menyembunyikan kepada kami laporan keuangan sekecil lubang jarum atau selebihnya sebagai ghulul maka akan datang kepadanya kecurangan itu pada hari kiamat. Berdirilah seorang lelaki hitam dari kalangan Anshor dimana seolah aku melihatnya. Ia berkata ya rosululloh terima kembali dariku amal yang sudah engkau serahkan. Beliau bertanya : ada apa dengan engkau ? Ia berkata : aku mendengar engkau tadi berkata ini dan itu. Beliau bersabda : aku mengatakannya sekarang “ barangsiapa yang aku serahi untuk suatu amal maka datanglah baik sedikit atau banyak, apa-apa yang diberi buat kalian maka ambillah sedang yang dilarang buat kalian untuk mengambilnya maka berhentilah [HR Muslim]
berarti mereka mengundurkan diri karena takut tuntutan akhirat