Kasus ini dikomentari oleh Syaikh Abu Bakar Aljazairi :
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah seorang yang belum melaksanakan sholat dzuhur sementara ketika ia masuk masjid terdengar adzan ashar, apakah ia masuk sholat bersama imam dengan meniatkan diri untuk sholat dzuhur lalu ketika selesai ia berdiri untuk sholat ashar ? ataukah ia masuk bersama imam sementara ia meniatkan diri untuk sholat ashar, bila selesai ia berdiri untuk sholat dzuhur dan ashar secara jama’ untuk menjaga urutan sholat ? Seandainya tidak ada sabda nabi shollallohu alaihi wasallam “ janganlah menyelisihi imam “ niscaya masuknya bersama imam dengan niat dzuhur lebih utama. Akan tetapi untuk kehati-hatian maka ia masuk bersama imam dengan meniatkan diri untuk sholat ashar lalu bila selesai ia berdiri untuk sholat dzuhur dan ashar sementara sholatnya bersama imam dinilai ibadah tambahan baginya
Maroji’ : minhajul muslim, Syaikh Abu Bakar Aljazairi hal 211