Kaki dan tangan buntung
Cacat bukanlah aib. Betapa banyak manusia mulia justru ia adalah penanggung cacat. Pada jaman sahabat kita mengenal Abdulloh ibnu Ummi Maktum yang buta, Abdulloh ibnu Mas’ud yang cacat kedua kakinya dan seorang wanita hitam yang memiliki penyakit ayan yang akhirnya dijanjikan aljannah oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam.
Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah di saat melaksanakan wudlu. Bagaimanakah caranya ? di sinilah imam Nawawi berijtihad :
Seandainya seorang ditakdirkan tangannya buntung di atas siku maka tidak wajib baginya untuk membasuhnya akan tetapi mustahab (dianjurkan) untuk dibasuh anggota tangan yang tersisa supaya anggota tangan tidak kosong oleh air wudlu.
Bila yang putus adalah jarinya maka wajib baginya untuk membasuhnya di saat berwudlu
Maroji’ syarh shohih Muslim, Imam Nawawi 3/110