Hati-hati dengan ipar !
Ipar adalah kerabat, ia juga mahrom bagi kita meskipun bersifat sementara. Artinya bila istri kita masih hidup maka ia haram untuk kita nikahi sementara bila sang istri wafat maka status ipar bukan lagi mahrom sehingga halal bagi kita untuk menikahinya.
Kendati ia adalah mahrom akan tetapi status kemahromannya berbeda dengan kemahroman kita dengan adik atau kakak kandung kita. Artinya tidak halal bagi kita untuk menjabat tangannya, melihat aurotnya yang bisa ditampakkan dihadapan mahromnya serta tidak layak bagi kita untuk berkholwat dengannya. Dalam masalah kholwat maka rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengingatkan :
إيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلُ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يارسول الله أفَرَأيْتَ الْحَمْوُ ؟ قال الْحَمْوُ الْمَوْتُ رواه بخارى
Janganlah kalian masuk bercampur dengan kaum wanita ! Tiba-tiba berkatalah seorang lelaki dari kalangan Anshor : ya rosulalloh, apa pendapat engkau dengan ipar ? beliau menjawab : ipar adalah kematian [HR Bukhori]
Yang dimaksud dengan kematian di sini adalah ketika kita takut kepada kematian bahkan kita ingin lari menjauhnya maka demikian juga kitapun berhati-hati serta takut untuk tidak terlalu dekat dengan ipar apalagi berkholawat dengannya.
Bukankah sudah sering kita dengar keluarga berantakan karena tidak bisa menjaga hubungan dengan ipar