Menggundul rambut yang bernilai ibadah
Bayi saat usia tujuh hari
َوَعَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ
سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيّ
Dari Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), digundul, dan diberi nama." [Riwayat Ahmad dan Imam Empat]
Imam Shon’ani menerangkan bahwa gundul berlaku bagi bayi laki-laki dan perempuan yang kemudian rambutnya ditimbang dan diinfakkan senilai perak
Selesai menunaikan umroh atau selesai melempar jumroh pada musim haji
عن ابن عمر رضى الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: اَللَّهُمَّ ارْحَمِ اَلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ فِي اَلثَّالِثَةِ: وَالْمُقَصِّرِينَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdoa: Ya Allah rahmatilah orang-orang yang menggundul rambutnya." Mereka bertanya: Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah. Beliau berdoa dalam yang ketiga: "Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya." [Muttafaq Alaihi]
Imam Shon’ani berkata bahwa perintah menggundul hanya berlaku bagi laki-laki bukan perempuan karena wanita dilarang menggundul rambut sebagaimana tersebut dalam hadits :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ
Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang wajib atas wanita adalah mengurangi." [HR Abu Daud]
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا
Dari 'Ali berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita untuk menggundul rambutnya [HR Tirmidzi]
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا يَرَوْنَ عَلَى الْمَرْأَةِ حَلْقًا وَيَرَوْنَ أَنَّ عَلَيْهَا التَّقْصِيرَ
Dari 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita untuk mencukur habis rambutnya. Hal itu merupakan pendapat para ulama, yaitu wanita tidak menggundul rambutnya namun cukup hanya dengan memendekkannya." [HR Tirmidzi]
Maroji’ : subulussalam, Imam Shon’ani 1/211