Penimbunan

Penimbunan

Kelangkaan minyak tanah dan barang konsumtif lainnya sering terjadi dan itu bukan disebabkan oleh sedikitnya produksi melainkan oleh oknum yang melakukan penimbunan dengan harapan di saat minyak langka maka dengan segera ia akan melemparkannya ke pasaran dengan harga tinggi untuk inilah rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ رواه مسلم

Barangsiapa melakukan penimbunan berarti ia telah melakukan dosa [HR Muslim]
Imam Nawawi mengatakan : hikmah dilarangnya melakukan penimbunan adalah untuk mengatisipasi timbulnya madlorot yang menimpa manusia. Para ulama berijma’ bila makanan ada pada diri seseorang sementara kondisi yang ada bahwa manusia saat itu sangat membutuhkannya dan tidak didapati makanan kecuali pada orang tersebut maka yang bersangkutan bisa dipaksa untuk menjualnya supaya menghindari madlorot yang diderita manusia

Maroji’ : syarh shohih Muslim, Imam Nawawi 11/43