Sholat yang terlupakan

Sholat yang terlupakan

Nasehat bagi pendukung tim nasional (2)

Hingar bingar piala AFF menyita perhatian. Koran dan televisi seolah berlomba untuk membesar-besar berita yang sebenarnya terlalu remeh untuk diperhatikan apalagi bila dibandingkan dengan nasib saudara-saudara kita di Palestina atau para mujahid yang tertawan di Abu Ghorib Iraq, Guantanamo Amerika, Lemanturoh Mesir dan penjara lainnya.

Akhir cerita, PSSI gagal menggapai impiannya untuk merebut piala. Kemenangan sebuah tim memang akan mengangkat nama bangsa akan tetapi bukan berarti kekalahan akan menjatuhkan harga diri di hadapan negara-negara lain.

Terlepas dari kegagalan yang diderita tim nasional, ada beberapa catatan yang perlu dijadikan muhasabah bagi kita :

Sholat yang terlupakan

Penonton berjubel, jadwal pertandingan dimulai pukul 10.00 wib. Membludaknya supporter sehingga antrean masuk dimulai pukul 14.00 wib. Tidak bisa dibayangkan, bagaimana nasib sholat ashar, maghrib dan isya yang menjadi kewajiban mereka sebagai orang yang pernah bersyahadat.

Apakah masuk akal jama’ takhir diambil hanya gara-gara tontonan bola ? bagaimana bila tiba-tiba stadion roboh lalu mereka tewas dalam keadaan belum menunaikan sholat ? Sungguh meninggalkan ibadah yang satu ini adalah sesuatu yang sangat serius bila dihadapkan oleh syariat. Sebuah riwayat yang dituturkan oleh Abdulloh bin Buraidah mengatakan :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka dia sungguh telah kafir'." [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu majah dan Nasa’i]

Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat statusnya adalah kafir yang menyebabkan ia dinyatakan keluar islam. Sementara sebagian madzhab di antaranya Maliki dan Syafi’i menilai yang bersangkutan cukup dikenakan vonis sabagai fasiq akan tetapi diberi kesempatan 3 hari untuk bertaubat, bila tetap bersikukuh untuk tidak menunaikannya maka dijatuhkan hukuman mati dengan cara penggal leher.

Celakanya sang presiden yang ikut menyaksikan perhelatan itu sama sekali tidak mengingatkan penonton yang tidak lain adalah rakyatnya sendiri yang menjadi tanggung jawabnya, atau jangan-jangan ia juga ikutan tidak sholat ? Bagaimana dengan MUI ? sudahkah fatwa dikeluarkan untuk mereka ? Kita tunggu saja.

Maroji’ : syarh arbain Annawawiyah, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin hal 205