Sholat Gaya Yahudi
Semua nabi melaksanakan sholat baik dari kalangan Arab atau dari kalangan bani isroil. Alquran membuktikan kepada kita betapa sholat bukan ibadah monopoli umat rosululloh shollallohu alaihi wasallam saja. Tentang sholat nabi Musa, Alloh bertutur :
Sedangkan sholat nabi Ishaq, kita akan dapatkan firman Alloh :
Sementara nabi Zakaria, Alloh mengkisahkan :
Akhirnya sholat terus dihidupkan oleh bani isroil, para pengikut nabi-nabi di atas. Akan tetapi kita akan mendapatkan kenyataan bahwa apa yang mereka lakukan berbeda jauh dengan sholat yang kita tegakkan tiap harinya, di antaranya :
Sholat tidak memakai khuf
Sholat memakai khuf (sepatu, sandal dan kaus kaki) adalah sunnah. Di saat kita mengikuti acara outbond, safar dan berjihad, kita akan mendapatkan kesulitan kalau harus sering melepas sepatu. Dari sinilah rukhshoh Alloh berikan. Wudlu tanpa harus melepas alas kaki, cukup diusap bagian atas. Dalam kitab fiqh masalah ini sering disebut “ almashu ‘alal khuffain “ Begitu pentingnya bab ini hingga sebagian ulama memasukkannya dalam masalah aqidah untuk membedakan antara ahlussunnah dengan syiah, karena syiah sama sekali tidak mengakui adanya almashu ‘alal khuffain.
Para ulama menilai bahwa memakai sepatu dalam sholat lebih afdhol daripada melepasnya agar terjadi perbedaan antara sholat umat islam dengan orang yahudi sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
Dari Abu Sa'id Al-Khudri dia berkata; Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat bersama para sahabatnya, tiba tiba beliau melepaskan kedua sandalnya lalu meletakkannya di sebelah kirinya. Sewaktu para sahabat melihat tindakan beliau tersebut, mereka ikut pula melepas sandal mereka. Maka tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Apa gerangan yang membuat kalian melepas sandal sandal kalian?" Mereka menjawab; Kami melihat engkau melepas sandal, sehingga kami pun melepaskan sandal sandal kami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Malaikat Jibril 'Alaihis Salam telah datang kepadaku, lalu memberitahukan kepadaku bahwa di sepasang sandal itu ada najisnya." Selanjutnya beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah, jika dia melihat di sepasang sandalnya terdapat najis atau kotoran maka bersihkan, dan shalatlah dengan memakai sepasang sandalnya itu." [HR Ahmad dan Abu Daud]
عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ
Dari dari Ya'la bin Syaddad bin Aus dari Ayahnya dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Selisihilah orang-orang yahudi, karena mereka sholat dengan tidak mengenakan sandal-sandal dan juga khuf (sepatu) mereka." [HR Abu Daud]
Menghadap baitul maqdis
Selama 16 bulan di Madinah rosululloh shollallohu alaihi wasallam menunaikan sholat menghadap baitul maqdis sebagaimana yang dilakukan oleh orang yahudi. Hal inilah yang membuat bangga kaum yahudi karena merasa syariatnya ditiru oleh umat islam. Beliau sangat merindukan menghadap ka’bah, bumi paling mulia. Akhirnya pada tahun kedua hijriah Alloh turunkan surat albaqoroh ayat 142-150, untuk menerangkan perubahan kiblat dari baitul maqdis kea rah masjidilharom.
Ikhtishor (berkacak pinggang)
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang shalat dengan bertolak pinggang". [muttafaq alaih]
Imam Nawawi dilarangnya mukhtashiron (meletakkan tangan di pinggang) dikarenakan dua hal yaitu karena itu adalah perbuatan orang yang sombong, yang kedua karena cara sholat seperti itu merupakan kebiasaan orang yang dimurkai (almaghdlub, orang yahudi)
Bersandar dengan tangan kiri saat duduk
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا يَتَّكِئُ عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى وَهُوَ قَاعِدٌ فِي الصَّلَاةِ قَالَ هَارُونُ بْنُ زَيْدٍ سَاقِطًا عَلَى شِقِّهِ الْأَيْسَرِ ثُمَّ اتَّفَقَا فَقَالَ لَهُ لَا تَجْلِسْ هَكَذَا فَإِنَّ هَكَذَا يَجْلِسُ الَّذِينَ يُعَذَّبُونَ
Dari Ibnu Umar bahwa dia melihat seseorang bersandar dengan tangan kirinya ketika duduk dalam shalat- Harun bin Yazid berkata: "condong kearah kirinya, " kemudian keduanya sepakat pada lafadz- Maka Ibnu Umar berkata kepadanya; "Janganlah kamu duduk seperti itu, karena itu seperti duduknya orang yang di adzab (yaitu orang yahudi) [HR Abu Daud]
Sholat hanya dilakukan di biara atau gereja
Dalam islam, sholat tidak mesti dilakukan di masjid. Bisa saja kita tunaikan di pematang sawah, di kebun, di hutan, di pinggir jalan dan lainnya sebagaimana sabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada orang sebelumku; aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sejauh satu bulan perjalanan, dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci. Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat, dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan untuk orang sebelumku, aku diberikan (hak) syafa'at, dan para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia." [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Darimi dan Nasa’i]
Sementara orang yahudi tidak akan menunaikan sholat dalam perjalanan mereka hingga mereka bertemu dengan masjid-masjid mereka.
Maroji’ :
Iqtidlo shirothil mustaqim, Ibnu taimiyyah hal 65
Syarh shohih muslim, Imam Nawawi 5/39
Taisirul ‘Alam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam hal 89