macam-macam rukhshoh (6)

Ibadah dilaksanakan tidak utuh

Ada beberapa ibadah yang pelaksanaannya diperbolehkan dilaksanakan tidak maksimal sesuai dengan ketentuan apabila kondisi menyulitkannya untuk melakukannya dengan sempurna. Tentunya pembolehan ini harus dilewati dengan usaha maksimal sebelumnya. Di antara contoh-contohnya adalah :

1. Sisa noda darah haidh pada kain setelah dicuci
Darah haidh sering mengenai kain atau pakaian dalam wanita. Terkadang sulit untuk dibersihkan meskipun sudah diupayakan dengan penghilang noda. Maka islam memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk memakainya setelah upaya maksimal sudah diupayakan sebagaimana yang disabdakan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَتْ خَوْلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ الدَّمُ ؟ قَالَ : يَكْفِيك الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّك أَثَرُهُ

Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata : Khaulah bertanya, wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu." [HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : pakaian, bila dicuci karena ada kotoran darah haidh lalu bekas warna darah masih ada di pakaian atau badan maka itu tidak mempengaruhi akan kesempurnaan kesuciannya dan tidak akan merusak syahnya sholat. Hadits ini juga membuktikan akan toleransinya islam dan kemudahan yang diberikan kepada umatnya. Seorang muslim semestinya bertaqwa kepada Alloh sesuai kadar kemampuan maksimalnya. Lebih dari itu maka islam memberikan pemaafannya

2. Tidak bersiwak sebelum sholat

Idealnya setiap menunaikan sholat, seorang muslim bersiwak (gosok gigi) terlebih dulu. Akan tetapi hukum wajib melaksanakannya tidak diberikan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam karena khwatir akan memberatkan umatnya :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda : "Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu." [HR Ahmad, Malik dan Nasa’i]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : nabi shollallohu alaihi wasallam tidak mewajibkan gosok gigi setiap akan sholat karena khawatir umatnya tidak mampu melaksanakannya yang akhirnya berakibat mereka akan menanggung dosa karena meninggalkannya. Hadits ini juga menunjukkan luasnya syariat islam dan sifat toleransi serta pengertiannya akan kondisi manusia yang serba lemah. Hal ini sesuai dengan firman Alloh :

يُرِيْدُ الله أنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفاً

Allah hendak memberikan keringanan kepada kamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah [annisa : 28]

وَماَ جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِّنْ حَرَجٍ

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesulitan [alhaj : 78]

3. Mengqoshor dan menjama’ sholat saat bepergian
Dengan adanya safar maka sholat dzuhur, ashar dan isya’ bisa dilaksanakan masing-masing dua rokaat, itupun masih ditambah dengan pembolehan untuk dijama’ (digabung) sehingga usai melaksanakan dzuhur, kita bisa melanjutkan sholat ashar tanpa harus menunggu tibanya waktu ashar :

َوَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَال ٍ أَوْ فَرَاسِخَ, صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Anas Radliyallaahu 'anhu berkata : Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila keluar bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, beliau sholat dua rakaat. [HR Muslim]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : di antara kemurahan Alloh yang disukai untuk diberikan kepada hamba-hambaNya adalah memberikan rukhshoh yang membuat mereka mendapatkan kemudahan sehingga mereka bisa memanfaatkannya, semua itu atas kemurahan dan pemberianNya.

4. Sholat dalam keadaan sakit

Kondisi sakit berbeda dengan saat kita sehat. Berdiri ketika sholat hukumnya wajib, akan tetapi hal ini akan terasa sulit bagi yang tengah sakit sehingga berdiri bisa diganti dengan duduk bahkan berbaring bila memaksanya untuk mengambil pilihan itu.

ََوَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ, فَسَأَلْتُ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: "صَلِّ قَائِمًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Imam Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku mempunyai penyakit bawasir, bila aku menanyakan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang cara sholat. Beliau bersabda : "Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring [HR Bukhari]
5. Menjama’ sholat di kala sakit, hujan dan lainnya

ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ
Dari Ibnu Abbas katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus di Madinah bukan karena takut dan bukan pula karena safar." Abu Zubair mengatakan; "Aku bertanya kepada Sa'id; "Mengapa beliau melakukan hal itu? Dia menjawab; Aku bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana kamu bertanya kepadaku, lalu dia menjawab; "Beliau ingin supaya tidak merepotkan (memberatkan) seorangpun dari umatnya." [HR Muslim, Malik, Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعًا جَمِيعًا وَثَمَانِيًا جَمِيعًا
Dari 'Abdullah bin 'Abbas berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat tujuh rakaat dengan jama' dan delapan rakaat dengan jama'." [HR Bukhori]
Imam Malik berpendapat yang dimaksud tanpa takut dan safar adalah hujan
Ibnu Qudamah berkata : kondisi hujan yang membolehkan untuk menjamak sholat adalah yang membasahi pakaian dan menyebabkan sulit untuk keluar. Sedangkan rintik-rintik dan hujan ringan maka tidak boleh karena tidak menyebabkan kesulitan

6. Tidak meneruskan tahajud saat terserang kantuk

وعن عائشة رَضِيِ اللَّهُ عَنْها أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قال إذا نعس أحدكم وهو يصلي فليرقد حتى يذهب عنه النوم؛ فإن أحدكم إذا صلى وهو ناعس لا يدري لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه

Dari Aisyah rodliyallohu anha bahwasanya rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : apabila seorang di antara kalian mengantuk saat sholat maka tidurlah hingga hilang rasa kantuknya, karena bila kalian sholat dalam keadaan kantuk maka boleh jadi ia bermaksud memohon ampun kepada Alloh akan tetapi ia justru mencaci maki dirinya sendiri [muttafaq alaih]

7. Meringkas bacaan sholat saat ada tangisan bayi

وعن أبي قتادة الحارث بن ربعي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إن لأقوم إلى الصلاة وأريد أن أطول فيها فأسمع بكاء الصبي فأتجوز في صلاتي كراهية أن أشق على أمه
.
Dari Abu Qotadah Alharits Rib’i rodliyallohu anhu bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : sesungguhnya aku hendak sholat dan berniat untuk memanjangkan bacaan sholat. Tiba-tiba aku dengarkan suara tangisan bayi hingga aku pendekkan sholatku karena aku khawatir meresahkan ibunya [HR Bukhori]

8. Kuota peserta sholat jenazah

Sholat jenazah adalah wujud kepedulian seorang muslim dengan saudaranya yang akan berangkat menghadap Alloh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama di dunia. Bantuan doa dari yang masih hidup sangat dibutuhkan si mayit, sholat jenazah adalah sarana terbaik yang bisa dilakukan. Dalam syariat, kuota peserta sholat jenazah terbagi menjadi 3 :

• Mengusahakan agar yang menyolatkan si jenazah sejumlah 100 orang

عن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنها قالت: قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم ما من ميت يصلي عليه أمة من المسلمين يبلغون مائة كلهم يشفعون له إلا شفعوا فيه

Dari Aisyah rodliyallohu anhu berkata bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : tidaklah mayit yang disholatkan oleh umat islam yang mencapai 100 orang yang kesemuanya meniatkan diri untuk memberi syafaat bagi si mayit kecuali pasti Alloh akan memperkenankan syafaat mereka buatnya [HR Muslim]

• Bila jumlah 100 orang tidak terpenuhi maka usahakan agar jamaah yang hadir untuk menyolatkan sejumlah 40 orang yang bertauhid

وعن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُما قال سمعت رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم يقول: ما من رجل مسلم يموت فيقوم على جنازته أربعون رجلاً لا يشركون بالله شيئاً إلا شفعهم اللَّه فيه رَوَاهُ
.
Dari ibnu Abbas rodliyallohu anhu : aku mendengar rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : tidaklah seorang muslim yang meninggal lalu ada 40 orang yang tidak berbuat syirik sedikitpun kepada Alloh berdiri untuk menyolatkannya kecuali pasti Alloh akan memperkenankan syafaat mereka buat si jenazah [HR Muslim]

• Bila jumlah kuota 40 orang tidak terpenuhi maka usahakan sholat jenazah dengan menyusun 3 shof

وعن مَرْثَد بن عبد اللَّه اليَزَنِي قال ، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم من صلى عليه ثلاثة صفوف فقد أوجب رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ التِّرمِذِيُّ
.
Dari Martsad bin Abdulloh Alyazani bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : barangsiapa yang mensholatkan si mayit dengan menyusun 3 shof maka wajib baginya yaitu Alloh perkenankan syafaat mereka untuk si mayit [HR Tirmizi]

9. Menguburkan jenazah lebih dari satu dalam satu lobang

Idealnya satu lobang hanya diisi satu mayat, bila jumlah mayit terlalu banyak dan akan menyulitkan para penggali kubur maka bisa saja satu lubang diisi lebig dari satu orang sebagaimana yang terjadi pada syuhada uhud :

وعن جابر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كان يجمع بين الرجلين من قتلى أحد يعني في القبر ثم يقول أيهما أكثر أخذاً للقرآن ؟ فإذا أشير له إلى أحدهما قدمه في اللحد. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
.
Dari Jabir rodliyallohu anhu bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam mengumpulkan mengumpulkan dua jenazah dalam satu lobang (pada perang uhud) lalu beliau bersabda : siapa di antara kedua mayat ini lebih banyak hafalan qurannya ? apabila ditunjuk seseorang maka dialah yang dimasukkan terlebih dahulu [HR Bukhori]

Syaikh Mushthofa Albugho berkata : diperbolehkan mengubur dua atau tiga orang dalam satu lobang dalam kondisi darurat

Maroji’ :
Nuzhatul muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho dkk 1/279
Taudhihul ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam