Pengguguran kewajiban
Prinsip perintah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan. Demikianlah Alloh memaafkan orang-orang karena udzur yang ia hadapi sehingga menyebabkan gugurnya kewajiban. Di antaranya :
1. Gugurnya jihad bagi orang lemah
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلاَ عَلَى الْمَرْضَى وَلاَ عَلَى الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُوْنَ ماَ يُنْفِقُوْنَ حَرَجٌ إذَا نَصَحُوْا لله وَرَسُوْلِهِ
Berdasarkan ayat ini maka Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di membagi tiga kelompok yang digugurkan kewajibannya untuk berjihad :
• Dlu’afa (orang-orang lemah) baik karena badannya karena sudah tua atau pandangan matanya
• Mardlo (orang sakit) meliputi semua penyakit yang menyebabkan dirinya tidak mampu berangkat berperang
• Orang yang tidak cukup bekal untuk berangkat
2. Gugurnya haji bagi yang tidak memiliki isthitho’ah (kemampuan)
ولله عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاَعَ إلَيْهِ سَبِيْلاً
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah [ali imron : 97]
Haji adalah ibadah berat. Memerlukan kekuatan fisik dan dana yang tidak sedikit sehingga bagi yang tidak memiliki kemampuan maka sungguh Alloh Maha Pengampun. Setidaknya ada kelompok yang diperkenankan untuk tidak menunaikan ibadah haji. Di antaranya : wanita yang tidak memiliki mahrom, orang yang sudah tua, orang fakir yang tidak memiliki cukup bekal dan ketiadaan kendaraan yang bisa mengantar para calon haji sampai ke tanah suci. Hal ini berdasarkan nash-nash di bawah ini :
ولله عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاَعَ إلَيْهِ سَبِيْلاً
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah [ali imron : 97]
وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: ( قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ ? قَالَ: اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ) رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: "Bekal dan kendaraan." Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mursal menuru pendapat yang kuat.
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا َوَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ يَقُولُ: ( " لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ, وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ " فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika khutbah bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya." Berdirilah seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji sedang aku diwajibkan ikut perang ini dan itu. Maka beliau bersabda: "Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
3. Gugurnya ibadah shoum dan fidyahnya bagi orang yang sudah tua renta sementara ia adalah orang fakir
Maroji’ :
Taisir Alkarim Arrohman, Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di 1/543
Tafsir Alquran Aladzim, Abu Fida’ Ibnu Katsir 1/474