macam-macam rukhshoh (4)

Pelaksanaan Ibadah dengan diganti ibadah lain

Tayamum ( orang sakit, tidak menemukan air dan jenazah wanita di sekeliling kaum laki-laki yang bukan mahromnya)

وَ إنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أوْ علَى سَفَرٍ أوْجاَءَ أحَدٌ مِنْكُمْ منَ الْغاَئِطِ أوْ لاَمَسْتُمُ النِّساَءَ فَلَمْ تَجِدُوْا ماَءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْداً طَيِّباً

Jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau seorang di antara kalian pulang dari buang air atau bersetubuh dengan wanita lalu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik

Mengusap sepatu bagian atas

Bagi seorang musafir, peserta outbond dan para mujahid, memakai dan melepas sepatu adalah pekerjaan yang terkadang merepotkan. Di sisi lain sholat tidak boleh ditinggalkan. Sementara sholat tidak mungkin dipisahkan oleh wudlu. Di sinilah islam memberikan kemudahan. Di saat akan membasuh kaki cukup mengusap sepatu bagian atas sehingga sepatu tidak perlu dilepas :

عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ

Dari Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu lalu beliau mengusap ubun-ubunnya bagian atas sorbannya dan kedua sepatunya. [HR Muslim]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : barangsiapa yang mentadaburi syariat islam dan menetapkan qiyas dengan benar maka ia akan mengetahui bahwa rukhshoh dalam masalah ini sangatlah luas. Pembolehan mengusap sepatu bagian atas termasuk keindahan islam dan wujud toleransinya. Ini juga merupakan bukti bahwa islam mencabut kesulitan dari umatnya ……
Membuat garis sebagai sutroh dalam sholat di saat tidak ditemukan tombak dan lainnya untuk ditancapkan

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ بَلْ هُوَ حَسَنٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat hendaklah ia membuat sesuatu di depannya jika ia tidak mendapatkan hendaknya ia menancapkan tongkat jika tidak memungkinkan hendaknya ia membuat garis namun hal itu tidak mengganggu orang yang lewat di depannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Shahih menurut Ibnu Hibban. Hadits ini hasan dan tidak benar jika orang menganggapnya hadits mudltorib.

Maroji’ :
Fiqh sunnah, Sayid Sabiq 1/67 dan 434
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam bab almashu alal khuffain