Kenapa Orang Berbuat maksiat ?

Tidak Sengaja

Siang hari di bulan romadlon, seseorang secara tidak sadar makan sepiring nasi dan segelas air es. Setelah puas dari makannya, ia baru ingat bahwa ia sedang shoum. Orang ini melakukan kesalah tanpa ia sengaja untuk melakukannya. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa lupa bahwa ia sedang shaum, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah." [Muttafaq Alaihi]

وَلِلْحَاكِمِ: ( مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ
)
Menurut riwayat Hakim : " Barangsiapa yang berbuka pada saat puasa Ramadhan karena lupa, maka tak ada qodlo dan kafarat baginya "

Seseorang yang tengah membidik burung dengan senapannya. Ketika pelatuk menyalak tiba-tiba orang lewat di hadapannya. Bukan burung yang terkena sasaran akan tetapi justru kematian menimpa orang itu.

Sang pemburu melakukan kesalahan tanpa ia sengaja untuk melakukannya. Ia tidak berdosa akan tetapi dikenakan diyat berupa 100 ekor unta untuk ahli waris korban sebagaimana firman Alloh :

وَماَكَانَ لِمُؤْمِنٍ أنْ يَقْتُلَ مُؤْمِناً إلاَّ خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَأً فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مًؤْمِنَةٍ وَدِيّةٌ مُسَلَّمَةٌ إلَى أهْلِهِ إلاَّ أنْ يَصَّدَّقُوْا

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah [annisa : 92]

Dari dua kasus di atas, memunculkan pertanyaan : kenapa ketidaksengajaan dalam shoum tidak mengakibatkan pelakunya terkena kafarot sementara untuk peluru nyasar pelakunya harus menanggung beban ?

Jawabannya adalah karena shoum adalah dosa yang ada kaitannya dengan Alloh sementara menghilangkan nyawa orang adalah kaitannya dengan hubungan sesama hamba Alloh. Dan sesuai kaidah bahwa hubungan antar manusia dibangun di atas dasar perselisihan dan jaminan

Maroji’ : taudlihul ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/562

.