Hal ini tidak aneh dan mudah bagi kita untuk mendapatkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebuah hadits menyebutkan :
عَنْ إياَس سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ فَقَالَ كُلْ بِيَمِينِكَ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ لَا اسْتَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ
Dari Iyash bin Salamah bin Al Akwa' : Bapaknya telah menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan tangan kirinya, Lalu Rasulullah bersabda : Makanlah dengan tangan kananmu ! Dia menjawab; Aku tidak bisa. Beliau bersabda : Apakah kamu tidak bisa ? -dia menolaknya karena sombong. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya. [HR Muslim]
Orang di atas telah melakukan tiga kesalahan dalam satu perbuatan. Pertama : ia minum dengan tangan kiri. Yang kedua : makan dengan tangan kiri di hadapan nabi shollallohu alaihi wasallam. Yang ketiga : ditegur oleh beliau menanggapinya dengan penolakan. Celakanya motivasi dari penolakannya didasari oleh kesombongan.
Pada Kisah Zulaikha kita mendapatkan banyak dosa telah dibawa olehnya sehubungan dengan kisah antara dirinya dengan Yusuf alaihissalam. Pertama : Mengajak Yusuf untuk berzina. Kedua : memaksa Yusuf untuk tetap melayani keinginannya di saat mendapat penolakan dari Yusuf. Ketiga : Menyobek baju Yusuf. Keempat : Di saat kepergok oleh sang suami, Zulaikha menuduh Yusuf akan memperkosa dirinya. Kelima : meminta kepada suami agar Yusuf dipenjara. Keenam : memanggil wanita-wanita Mesir untuk melihat ketampanan Yusuf sehingga tersebut dalam riwayat bahwa tamu undangan terkesima oleh indahnya wajah Yusuf sehingga tanpa terasa tangan mereka terisis oleh pisau yang mereka pegang.
Seorang koruptor di saat beraksi dengan kejahatannya menumpul sekian banyak dosa. Dimulai dari tindakan korupsi yang ia lakukan. Dilanjutkan mengajak orang lain untuk bekerjasama agar tercapai apa yang ia inginkan. Di saat dituduh oleh KPK, mengelak tuduhan. Bahkan balik menuduh kepada penuntut sebagai tindakan pencemaran nama baik. Setelah itu ia hamburkan uang demi menyewa pengacara agar membantunya dalam proses persidangan. Tak jarang terjadilah jual beli putusan hukum.
Ketika Alloh mengajak untuk memberlakukan undang-undangNya maka kita lihat para pemimpin menolak dan mengganti hukum Alloh dengan hukum buatannya. Di lapangan sering kita jumpai para da’i yang berjuang untuk tegaknya aturan Alloh dimusuhi. Yang menyedihkan muncul slogan-slogan yang merendahkan hukum Alloh. Dulu sering kita jumpai kata-kata “ pancasila sumber dari segala sumber hukum “ – “ hukum kishosh bertentangan dengan HAM “ dan seruan-seruan lainnya yang membatalkan tauhid mereka.