Hukum Mengganti (2)

Hari Raya

Ibnu Taimiyyah berkata :

إسم لما يعود من الإجتماع العام على وجه معتاد

Ied adalah : satu isim yang bermakna berulangnya perkumpulan yang bersifat umum yang berlangsung terus menerus.

كلّ ما يعظمونه من الأوقات والأمكنة الّتى لا أصل له فى دين الإسلام وما يحدّثونه فيها من الأعمال

Setiap pengagungan terhadap waktu dan tempat dimana tidak ada contohnya dalam islam dan acara apapun yang mereka buat dalam momen ini adalah bagian dari definisi ini.

Dari dua keterangan di atas maka ied (hari raya) memiliki dua ciri : yaitu acara yang bersifat rutinitas, bersifat pekanan, bulanan atau tahunan dan lain sebagainya. Ciri yang kedua adalah adanya pengagungan.

Dari sini kita bisa mengatakan bahwa menyambut awal tahun 1 januari bagian dari ied, kenapa ? Karena acara itu bersifat rutin dan terdapat pengagungan. Berupa apa pengagungannya ? Kita bisa melihat di kalender tertulis angka 1 januari berwarna merah, penyambutan yang begitu meriah yang menghabiskan dana yang tidak sedikit dan tak terhitung jumlah orang yang rela begadang demi menunggu momen pukul 00.

Peringatan maulud nabi yang selalu rutin dan pengagungan yang berlebihan menyebabkan kita bisa memnvonisnya sebagai ied. Demi melegalkan acara ini dimunculkan hadits ilegal yang menerangkan fadhilah memperingatinya. Tak jarang bagi umat islam yang tidak ikut ambil bagian di dalamnya disebut sebagai wahabi, GAM (Gerakan Anti Maulid) dan tuduhan lainnya.

Bila kita kalkulasi maka kita akan mendapatkan ribuan ied di dunia ini yang tentu tidak akan bermanfaat bagi dunia dan akhirat kita. Alloh Maha Tahu naluri manusia yang menyukai perayaan, di sisi lain Alloh juga tidak menyukai sikap boros dan maksiat. Oleh karena itu islam datang memberikan solusi :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Dari Anas dia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, sedangkan penduduknya memiliki dua hari khusus untuk permainan, maka beliau bersabda : Apakah maksud dari dua hari ini ? mereka menjawab ; Kami biasa mengadakan permainan pada dua hari tersebut semasa masih Jahiliyah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ; Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari kedua hari tersebut, yaitu hari (raya) kurban (iedul Aldha) dan hari raya Iedul fithri [HR Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i]