Hukum Alloh Dengan Hukum Buatan Manusia
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِماَ أنْزَلَ الله فَأولئكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang kafir [almaidah :44]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِماَ أنْزَلَ الله فَأولئكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang dzalim [almaidah :45]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِماَ أنْزَلَ الله فَأولئكَ هُمُ الْفاَسِقُوْنَ
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang fasik [almaidah :47]
Bisa dibayangkan seseorang yang meninggalkan hukum Alloh, sudah cukup disebut sebagai kafir, dzolim dan fasik (sekedar meninggalkan hukum Alloh) lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan hukum Alloh lalu beralih melaksanakan hukum selain Alloh atau bahkan ia sendirilah yang membuat hukum tandingan Alloh yang dengannya tersingkir syariat islam dari muka bumi.
Beragam komentar para ulama tentang kekafiran berhukum kepada hukum selain Alloh. Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh menyebut empat bentuk kekafiran tentang orang yang berhukum kepada selain Alloh :
• Seorang hakim yang berhukum dengan selain Alloh disertai mengingkari keabsahan hukum Alloh dan rosulNya.
• Seorang hakim yang berhukum dengan selain Alloh tetapi ia tidak mengingkari hukum Alloh, hanya saja ia berkeyakinan bahwa hukum selain Alloh lebih baik dan lebih sempurna.
• Seorang hakim meyakini bahwa hukum Alloh dan hukum selainNya mempunyai kedudukan yang sama.
• Seorang hakim yang tidak meyakini hukum selain Alloh itu lebih baik atau hukum Alloh sama baiknya dengan hukum buatan manusia, tapi ia memperbolehkan berjalannya hukum selain Alloh
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menyebut tiga bentuk kekafiran dalam masalah ini :
a. Seseorang yang berkeyakinan bolehnya berhukum kepada selain hukum Alloh
b. Seseorang yang berkeyakinan akan kesamaan kedudukan hukum Alloh dengan hukum buatan manusia
c. Seseorang yang berkeyakinan bahwa hukum buatan manusia lebih baik dari hukum Alloh
Syaikh Muhammad Sholih Alfauzan berkata : barangsiapa yang menjauhkan syariat islam dan menjadikan hukum buatan manusia sebagai penggantinya maka ini bukti ia berkeyakinan bahwa hukum positif adalah lebih baik dan lebih menimbulkan maslahat dari syariat islam. Tidak diragukan lagi inilah kekufuran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari islam dan membatalkan tauhidnya.
Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh berkata : barangsiapa yang menyelisihi hukum Alloh dan rosulNya dengan cara menerapkan hukum selain Alloh di tengah-tengah manusia atau menggiring manusia untuk menuruti apa yang ia ingini maka ia telah melepaskan ikatan islam dan iman dari lehernya meskipun ia mengklaim bahwa dirinya adalah mukmin …..
Ada baiknya kita menyimak sikap tegas Umar bin Khothob terhadap orang yang tidak rela dengan hukum rosululloh shollallohu alaihi wasallam : dua orang yang bertengkar, salah seorang dari mereka berkata : Mari kita bersama-sama mengadukan kepada Nabi Muhammad, sedangkan yang lainnya mengadukan kepada Ka’ab bin Asyraf, kemudian keduanya mengadukan perkara mereka kepada Umar. Salah seorang di antara keduanya menjelaskan kepadanya tentang permasalahan yang terjadi, kemudian Umar bertanya kepada orang yang tidak rela dengan keputusan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : “Benarkah demikian ?, ia menjawab : Ya, benar. Akhirnya dihukumlah orang itu oleh Umar dengan dipancung pakai pedang.
Maroji’ :
Alqoul mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/159
Kitab tauhid, Syaikh Sholih Fauzan hal 50
Fathul Majid, Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh hal 328
Tahkimul Qowanin, Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh hal 5