Hukum Merubah (22)

Penampilan

Seseorang di saat di masjid mengenakan baju koko dengan peci dan sarungnya. Ketika bekerja, ia kenakan baju yang sudah ditentukan oleh kantor. Demikianlah penampilan bisa berubah-rubah sesuai situasi.

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam sangat menyukai gamis. Akan tetapi ketika berperang merubahnya dengan tambahan baju besi. Dan akan beralih dengan baju kebesaran manakala beliau menemui utusan dan raja-raja.

Seorang wanita sangat dianjurkan mengenakan pakaian yang menyenangkan suami, parfum yang semerbak dan kosmetik yang memikat. Akan tetapi semuanya harus dirubah ketika keluar menemui orang banyak. Oleh karena itu rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi nasehat kepada kaum wanita :

الْمَرْأَةُ إذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا
(زَانِيَّةٌ)
Wanita apabila memakai wewangian lalu berjalan di suatu majlis (yang ada kaum laki-laki) maka berarti dia itu dinilai pezina [HR Abu Daud dan Tirmidzi]