Hukum Merubah (24)

Uban

Uban memiliki manfaat. Ia pertanda usia kita yang sudah senja sehingga menjadi peringatan untuk terus mawas diri dan lebih banyak mendekatkan diri kepada Alloh. Ia juga akan menjadi cahaya pada hari kiamat dan penghapus dosa. Karenanya maka islam melarang untuk mencabutnya sebagaimana sebuah hadits :

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ قَالَ عَنْ سُفْيَانَ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَالَ فِي حَدِيثِ يَحْيَى إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً

Dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim tumbuh uban padanya dalam Islam -disebutkan oleh Sufyan dalam riwayatnya- Kecuali ia akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Dalam riwayat lain (oleh Yahya) disebutkan, Kecuali dengannya Allah akan menuliskan satu kebaikan dan dihapuskan darinya satu dosa [HR Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa’i]

Syaikh Mushthofa Albugho berkata : larangan mencabut rambut yang sudah memutih disebabkan karena ia adalah pertanda bahwa Alloh telah menganugerahinya umur panjang, sarana peringatan bagi dirinya akan hari kiamat dan adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Alloh malu untuk mengadzab orang yang pernah menetapi islam di saat masa ubannya.

Lalu apa yang harus kita lakukan terhadap uban ? Jawabannya adalah dianjurkan untuk disemir untuk membedakan antara umat rosululloh shollallohu alaihi wasallam dengan kaum Yahudi dengan catatan menghindarkan diri dari warna hitam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak mewarnai rambut mereka, maka selisihilah mereka. [muttafaq alaih]

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Dari Jabir bin 'Abdillah ia berkata; pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon Tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Celuplah (rambut dan jenggot Anda) selain dengan warna hitam [HR Muslim]

Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menerangkan tentang dimakruhkannya warna hitam untuk semir dikarenakan hitam adalah karakter warna rambut bagi orang yang masih muda, oleh karena itu memilih warna untuk hitam adalah bertentangan dengan prinsip penciptaan bagi Alloh.
Sementara Ibnu Hajar Al Atsqolani menyebut pendapat ulama yang memperbolehkan penggunaan warna hitam pada saat jihad fisabilillah

Maroji’ :

Nuzhatul muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 2/350
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 10/412
Syarh Riyadlush Sholihin, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/1732