Hukum Mencampur Dan Menggabung (11)

Dua Wanita Bersaudara Dalam Ikatan Pernikahan

Poligami dalam islam diperbolehkan. Akan tetapi dengan memperhatikan norma-norma yang sudah diatur oleh syariat. Tentu tidak dibenarkan bila menikahi seorang wanita sementara adiknya atau bibinya juga kita peristri. Hikmah di balik pelarangan itu adalah menghindarkan diri dari pemutusan tali silaturrohim dan permusuhan antar kerabat.
Kecemburuan yang terjadi akibat pernikahan ini lebih dahsyat dibanding ketika kita menikahi wanita lain yang tidak ada hubungan nasab dengan istri.

Oleh karena itu Alloh dan rosulNya mengingatkan kita :

وَ أنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ

Dan diharamkan menghimpunkan dalam perkawinan dua wanita yang bersaudara [annisa : 23]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا يُجْمَعُ بَيْنَ اَلْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا , وَلَا بَيْنَ اَلْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya [Muttafaq Alaihi]

Maroji’ :
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/536