Hukum Mencampur Dan Menggabung (24)

Dua Sholat
Seorang dari tim pemadam kebakaran. Di saat sedang menjinakkan api yang berkobar, adzan dzuhur berkumandang. Mungkinkah ia mengatakan kepada si pemilik gedung : maaf pak, saya akan pergi ke masjid untuk menunaikan sholat berjamaah. Seusai sholat penyemprotan akan kita lanjutkan.
Tim dokter bedah sudah memasuki ruangan. Tubuh pasien sudah mulai disayat. Kembali adzan berkumandang. Merekapun sepakat meninggalkan pasien untuk menunaikan sholat berjamaah. Tentu akan berakibat fatal bagi si sakit bila hal ini terjadi.

Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Kewajiban sholat yang tidak boleh dilalaikan masih memungkinkan untuk diatur pelaksanaannya sesuai dengan situasi. Di sinilah rukhshoh jama’ diberikan oleh Alloh kepada hambaNya sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits :

عَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه قَالَ ( خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ، فَكَانَ يُصَلِّي اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Muadz Radliyallaahu 'anhu berkata : Kami pernah pergi bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam perang Tabuk. Beliau Sholat Dhuhur dan Ashar dengan jamak serta Maghrib dan Isya' dengan jamak. [HR Muslim]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menerangkan tentang pembolehan jama’ bila kondisi diperlukan. Berarti hujan yang sangat lebat yang menyulitkan jamaah untuk kembali ke masjid menyebabkan diperbolehkannya mengambil rukhshoh ini. Termasuk dua contoh di atas bagi dokter bedah dan tim pemadam kebakaran.

Tentu kita masih ingat tentang sholat ashar rosululloh shollallohu alaihi wasallam pada perang khondaq yang beliau laksanakan saat matahari tenggelam karena mengejar target penggalian tanah.

Maroji’ :
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/153