Hukum Mencampur Dan Menggabung (6)

Niat Mendapat Pahala Dan Keuntungan Dunia

Di sebuah majlis ta’lim, di bagian luar tampak para pedagang menjajakan barang dagangannya. Mereka juga ikut menyimak ceramah meski dari luar. Pulang ke rumah mereka mendapat ilmu dan keuntungan dari hasil jual beli sehingga mampu menghidupi keluarga.

Dua niat terkumpul, niat mendapat pahala karena hadir di majlis ilmu dan keinginan mendapat uang dengan cara berdagang. Pemandangan ini juga nampak di momen ibadah haji. Tidak sedikit jamaah haji yang pergi ke tanah suci dengan berharap mendapat haji mabrur, sementara diam-diam tasnya dipenuhi barang dagangan yang bisa dia jual di sela-sela ibadah.

Pada jaman jahiliyah, jual beli tampak ramai pada bulan-bulan haji. Ketika islam datang, sebagian manusia menganggap hal itu tidak diperkenankan karena ia adalah hari dimana manusia harus sibuk dengan berdzikir. Akhirnya Alloh menurunkan ayat :

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُناَحٌ أنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِّنْ رَبِّكُمْ

Tidak dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Robmu [albaqoroh : 198]
Ibnu Abbas berkata : tidak mengapa mengadakan transaksi jual beli sebelum ihrom dan setelahnya. Kapan waktu diperbolehkan jual beli setelah haji ? Ibnu Umar menerangkan bahwa pembolehan itu terjadi bila kita telah thowaf, mendatangi Arofah, melempar jumroh dan mencukur rambut.

Maroji’ :
Tafsir Alquran Al’adzim, Abu Fida’ Alhafidz ibnu Katsir Addamsyiqi 1/298