Hukum Mencampur Dan Menggabung (7)

Dua Jenazah Atau Lebih Dalam Satu Lobang
Masih ingat kasus Tsunami Aceh yang menewaskan ratusan ribu orang ? Bagaimana cara penguburan mayat yang begitu banyak ? Ternyata satu lobang diisi oleh puluhan bahkan ratusan orang. Hal ini juga pernah dilakukan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam terhadap syuhada’ uhud :

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ

Dari 'Abdurrahman bin Ka'ab bahwa Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu mengabarkan kepadanya bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah menggabungkan (dalam satu kubur) dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud [HR Bukhori]

Sayyid Sabiq berkata : diperbolehkan mengubur mayat lebih dari satu orang dalam satu lobang karena terlalu banyaknya mayat dan sedikitnya penggali atau karena kelemahan mereka.

Maroji’ :
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 1/469