Hukum Mencampur Dan Menggabung (8)

Jenazah Muslim Dan Mayat Orang Kafir Dalam Satu Komplek

Sudah merupakan kaedah bahwa tidak mungkin muslim bersatu. Aqidahlah yang menyebabkan garis jelas antara keduanya. Di akhirat orang-orang beriman berada di dalam aljannah, sementara orang kafir menempati neraka yang tidak pernah berakhir. Kondisi di akhirat yang berbeda menyebakan di alam barzakh juga berlainan. Si mukmin yang mendapat nikmat kubur, si kafir yang sibuk dengan siksaan dari munkar nakir.

Kondisi yang sangat berbeda antara keduanya menyebabkan tidak mungkin dua jasad disatukan dalam satu komplek pekuburan.

Syaikh Abu Malik Sayyid Kamal Salim berkata : tidak boleh seorang muslim dikubur bersama orang kafir demikian juga sebaliknya. Seorang muslim hanya di kubur di pekuburan muslim dan orang kafir hanya dikubur di pekuburan orang-orang musyrik. Demikianlah kenyataan ini sudah berlaku semenjak jaman rosululloh shollallohu alaihi wasallam hingga sekarang.

Maroji’ :
Shohih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Sayyid Kamal Salim 1/660