Hukum Mencampur Dan Menggabung (34)

Dua Akad Dalam Satu Transaksi
Seseorang membeli sabun cuci ke warung. Harga sabun Rp 9.000.00,. Ia sodorkan uang sepuluh ribu rupiah. Iapun mendapat sabun dan permen dua biji sebagai ganti uang kembalian. Hal itu sering terjadi. Mungkin si pemilik warung tidak memiliki uang pecahan sehingga uang kembalian diganti dengan permen. Aneh, niat pembeli hanya membeli sabun akan tetapi digiring untuk mengikuti akad kedua yaitu membeli permen.

Seseorang membeli produk di sebuah usaha multi level marketing. Di saat ia akan membeli salah satu barang, dirinya disodori tawaran untuk menjadi member. Akhirnya ia mengeluarkan uang untuk membeli produk dan menjadi anggota dari usaha itu.

Contoh di atas adalah bagian dari albai’u ‘ala bai’ataini (satu transaksi di atas dua transaksi yang diharamkan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli [HR Ahmad dan Nasa'i]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam memberi contoh lain dari bentuk transaksi di atas. Seperti seseorang yang berkata : aku jual benda ini dengan harga sekian dengan syarat engkau sewakan rumahmu dengan harga sekian.
Cara seperti ini dilarang karena seseorang yang hanya berniat untuk membeli sesuatu, tiba-tiba ia harus mengikuti akad lain yang sama sekali tidak diinginkannya yaitu menyewakan rumahnya.

Beliau juga menyebut contoh lain sebagai bagian dari akad albai’u ‘ala bai’ataini yaitu : jual beli dengan sistim ‘inah. Dimana seseorang berkata : aku jual rumah ini seharga dua ribu dinar dengan kredit lalu nanti akan aku beli kembali seharga seribu lima ratus dengan kontan

Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/127