Harta Dalam Pandangan Islam (2)

Bumi Dan Seisinya Milik Umat Islam

Bumi yang kita pijak sejatinya adalah milik umat islam bahkan Alloh sebut sebagai tanah yang diwariskan kepada umat islam. Bila itu kenyataannya berarti pemilik syah bagi bumi ini adalah umat islam. Merekalah yang berhak menempati, mengatur dan menguasai. Bila ada orang kafir yang menginginkan untuk tinggal di dalamnya haruslah atas seizin umat islam dengan syarat siap tunduk di bawah aturan islam. Inilah yang difirmankan oleh Alloh Ta’ala :

وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِى الزَّبُوْرِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أنَّ الأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُوْنَ

Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwarisi oleh hamba-hambaKu yang saleh [al anbiya’ : 105]

Imam Alqurthubi menafsirkan al ardl (bumi) dengan mengatakan : tanah yang dimiliki umat-umat kafir yang kemudian diwarisi oleh umat Muhammad shollallohu alaihi wasallam dengan futuh (penaklukan-penaklukan)

Sedang ash sholihun (hamba-hambaKu yang sholih) beliau komentari dengan mengatakan : kebanyakan ahli tafsir menerangkan bahwa yang dimaksud dengan hamba-hamba sholih adalah umat Muhammad shollallohu alaihi wasallam.

Maka tidak aneh bila penaklukan-penaklukan terus dilakukan oleh para khulafaurrosyidin dan penerusnya dengan slogan : masuk islam atau tetap pada din sebelumnya dengan membayar jizyah. Bila satu di antara dua opsi ditolak maka perang adalah cara terakhir sebagai jawaban atas pembangkangan mereka

Kalau kemudian akhirnya sekarang bumi dan kekayaannya ada dalam genggaman orang kafir berarti tugas kita untuk merebut kembali hak dan milik kita.

Maroji’ :
Aljami’ Li Ahkamil Quran, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshori Alqurthubi 11/305-306