Harta, Pasti Dihisab
Bila halal dihisab, bila haram akan diadzab. Itu sudah yang sudah pasti. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi taujih :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ
Dari Ibnu Mas'ud dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam beliau bersabda : Kaki Anak Adam tidaklah bergeser pada hari Kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal; tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa dia pergunakan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan kemana dia pergunakan dan tentang apa yang telah dia lakukan dengan ilmunya [HR Tirmidzi]
Penulis kitab tuhfatul Ahwadzi menerangkan kata min aina iktasabahu (darimana ia peroleh) yaitu dari halal atau haram. Selanjutnya kata wafiimaa anfaqohu (ke mana ia pergunakan) maksudnya adalah untuk maksiat atau ketaatan.
Oleh karena itu bila pertanyaan pertama ( darimana ia peroleh) berasal dari yang halal maka itu belum menyelesaikan masalah, karena dirinya harus menghadapi soal kedua yaitu ke mana ia pergunakan. Bila dipergunakan dalam rangka taat kepada Alloh tentu akan selamat. Akan tetapi tidak boleh segera bersenang hati karena banyaknya harta akan memperpanjang proses hisab sebagaimana yang diingatkan oleh nabi shollallohu alaihui wasallam :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِخَمْسِ مِائَةِ سَنَةٍ
Dari Abu Sa'id dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : Orang-orang fakir dari kalangan muhajirin mereka lima ratus tahun lebih dahulu masuk syurga sebelum orang orang kaya mereka [HR Tirmidzi]
Dalam sebuah riwayat disebut setelah kenyang makan, rosululloh shollallohu alaihi wasallaam memberi nasehat kepada Abu Bakar dan Umar :
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ الْجُوعُ ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أَصَابَكُمْ هَذَا النَّعِيمُ
Demi Allah yang jiwaku berada dalam Tangan-Nya, kalian akan ditanya pada hari kiamat tentang nikmat yang kalian peroleh ini. Kalian keluar dari rumah karena lapar dan pulang sesudah memperoleh nikmat ini [HR Muslim]
Tuhfatul Ahwadzi, Al Imam Alhafidz Abul ‘Ula Muhammad Abdurrohman ibnu Abdirrohim Almubarokfuuri 6/866