Hubungan Timbal Balik (11)

Mahar

Mahar bagian yang tidak terpisahkan dalam perhelatan akad nikah. Sebagai laki-laki berusaha memberi mahar yang terbaik buat calon istri, sementara si wanita ridlo bila sang suami memberi mahar rendah karena keterbatasan kemampuan harta. Bagi dirinya, pernikahan tidak dinilai dari sebuah mas kawin. Melaksanakan perintah Alloh dan menghidupkan sunnah, itulah tujuannya.

Sungguh, kondisi ini sangatlah baik. Berbeda bila laki-laki berprinsip memberi mahar dengan nilai rendah, sementara si wanita sudah membayangkan mahar yang bernilai tinggi. Ternyata yang dia dapatkan tidak terwujud. Tentu kekecewaan akan ia dapatkan.

Islam memberi kaedah tentang mahar :

عنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( خَيْرُ اَلصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
)
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah [HR Abu Dawud]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : Sudah seharusnya kefakiran tidak boleh menghalangi pernikahan. Bagi kaum laki-laki menyedikan mahar sesuai kemampuan. Adapun pihak wanita dan walinya harus siap menerima mahar yang diberikan dari pihak laki-laki karena pernikahan bukan ditujukan sebagai ladang bisnis dan keuntungan. Ia adalah sarana sarana memadukan dua keluarga dan mendapatkan keturunan.

Maroji’ :

Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 4/625