Penemu Dan Orang Yang Kehilangan Barang.
Barang berharga yang kita temukan di jalan sementara kita tidak mengetahui siapa pemiliknya, dalam bahasa syariat disebut luqthoh. Apa yang harus dilakukan bila mendapatkannya ? Syaikh Sholih Fauzan memberi petunjuk kepada kita dengan melakukan :
1. Bila memiliki kemampuan dalam menjaga dengan menyimpannya dan kemungkinan untuk mencari pemiliknya maka seyogyanya mengambilnya
2. Mengenali dengan baik terhadap barang yang baru kita temukan
3. Mengumumkannya selama setahun. Pada pekan pertama maka itu dilakukan setiap hari. Selanjutnya dilakukan sesuai kebiasaan
4. Bila pemiliknya datang dengan menyebut ciri-ciri sesuai dengan barang yang kita simpan maka segera diserahkan tanpa harus meminta bukti dan sumpah
5. Bisa dimiliki bila dalam kurun waktu setahun tidak ada yang datang untuk mengambilnya
Prinsip di atas sesuai dengan sabda nabi sholallohu alaihi wasallam :
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ ? فَقَالَ : اِعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً , فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا
Zaid Ibnu Khalid al-Juhany berkata : Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan tentang barang temuan. Beliau bersabda : Perhatikan tempat dan pengikatnya, lalu umumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah dan jika tidak, maka terserah engkau [muttafaq alaih]
عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ , وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ لَا يَكْتُمْ , وَلَا يُغَيِّبْ , فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا , وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اَللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ
Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan kepada orang yang dikehendaki [HR Ahmad]
Bagaimana dengan sikap orang yang kehilangan harta lalu menemukannya kembali lewat seseorang ? Alangkah baiknya bila dirinya bersyukur kepada Alloh lalu memberi balasan yang pantas atas kebaikan sipenemu dalam menjaga, mengumumkan dan menyerahkan barang kepada si pemilik. Hal ini sesuai dengan sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
ومن صنع إليكم معروفا فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فادعوا له حتى تروا أنكم قد كافأتموه
Dan barangsiapa yang berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikan itu (dengan sebanding atau lebih baik), dan jika engkau tidak mendapatkan sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka doakan ia, sampai engkau merasa yakin bahwa engkau telah membalas kebaikannya [HR Abu Daud, dan Nasa’i]
Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh berkata : membalas kebaikan adalah budi pekerti yang dicintai oleh Alloh dan rosulNya
Maroji’ :
Almulakh-khosh alfiqhi, Syaikh Sholih Fauzan bin Abdulloh Alfauzan hal 525-526
Fathul Majid, Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh hal 386