Hubungan Timbal Balik (23)

Pembekam Dan Yang Dibekam

Bekam adalah salah sati metode pengobatan nabi. Beliau menganjurkan kepada umatnya untuk melakukannya :

خَيْرَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ

Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah berbekam [HR Bukhori]

Orang yang dibekam, hendaknya ia tahu bahwa saudaranya yang telah membekamnya telah memberi faedah bagi dirinya. Kebaikan dibalas dengan kebaikan adalah hal yang sangat wajar. Membekam membutuhkan tenaga, juga membutuhkan biaya. Bukankah tisu, minyak zaitun, jarum serta alat bekam lainnya harus didapatkan dengan cara membeli ? Maka ada baiknya bila kita mencontoh rosululloh shollallohu alaihi wasallam di saat selesai dari pembekam beliau memberi sesuatu kepada pembekamnya. Hal ini berdasar hadits :

َوَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ اِحْتَجَمَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَعْطَى اَلَّذِي حَجَمَهُ أَجْرَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَاماً لَمْ يُعْطِهِ

Ibnu Abbas berkata : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbekam dan memberikan upah kepada orang yang membekamnya. Seandainya hal itu haram beliau tidak akan memberinya upah [HR Bukhari]

Adapun bagi pembekam, ia harus tahu bahwa apa yang ia lakukan tidak selayaknya ditujukan untuk mendapatkan keuntungan duniawi karena rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengingatkan :

َوَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَسْبُ اَلْحَجَّامِ خَبِيثٌ

Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Pekerjaan tukang bekam adalah (khobits) jelek [HR Muslim]

Berdasar hadits di atas upah pembekaman bila dijadikan sebagai kasbu (mata pencaharian atau profesi) adalah bernilai khobits (jelek). Imam Shon’ani menerangkan bahwa nilai kejelekannya disebabkan karena bekam adalah sesuatu yang sudah merupakan kewajiban setiap muslim untuk menolong saudaranya di saat dibutuhkan. Oleh karena itu tidak sepantasnya menjadikannya sebagai profesi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Dari sini kita bisa menilai bahwa ketika seseorang mengumumkan praktek bekam dengan menentukan standar ongkos setiap titik pembekaman adalah hal yang tidak sepatutnya untuk dilakukan.
Kata khobits dalam hadits di atas tidak menunjukkan keharaman. Ibnu Qoyyim berkata : nabi shollallohu alaihi wasallam memberi upah bagi pembekam, menunjukkan akan kebolehan makan rezki dari upah perbekaman. Adapun penamaan khobits bisa disamakan dengan sebutan bawang merah dan putih sebagai khobitsaini (dua makanan yang khobits) yang ternyata tidak menunjukkan akan keharaman keduanya.

Walhasil pembekam tidak mengharap upah, meski diterima bila ada yang menghargai tenaganya dengan materi. Di sisi lain orang yang dibekam berusaha membalas kebaikan dengan kebaikan. Bukankah pembekam telah memberikan kebaikan pada dirinya ?

Maroji’ :
Zadul Ma’ad, Ibnu Qoyyim Aljauziyyah 4/34
Subulussalam, Imam Shon’ani 3/80