Hubungan Timbal Balik (25)

Peserta Lomba Dan Panitia

Perlombaan sudah ada semenjak rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Hal ini bisa kita lihat pada hadits :

َعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( سَابَقَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بِالْخَيْلِ اَلَّتِي قَدْ أُضْمِرَتْ, مِنْ الْحَفْيَاءِ, وَكَانَ أَمَدُهَا ثَنِيَّةِ اَلْوَدَاعِ. وَسَابَقَ بَيْنَ اَلْخَيْلِ اَلَّتِي لَمْ تُضَمَّرْ مِنْ اَلثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِد ٍ بَنِي زُرَيْقٍ, وَكَانَ اِبْنُ عُمَرَ فِيمَنْ سَابَقَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ زَادَ اَلْبُخَارِيُّ, قَالَ سُفْيَانُ: مِنْ الْحَفْيَاءِ إِلَى ثَنِيَّةِ اَلْوَدَاعُ خَمْسَةِ أَمْيَالٍ, أَوْ سِتَّةَ, وَمِنْ اَلثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ مِيل
ٍ
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengikuti lomba kuda yang dikempiskan dari Hafaya' dan berakhir di Tsaniyyatul Wada', dan mengikuti lomba kuda yang tidak dikempiskan perutnya dari Tsaniiyah hingga Banu Zuraiq, dan Ibnu Umar adalah termasuk orang yang ikut berlomba. Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan: Sufyan berkata : Jarak antara Hafaya' dan Tsaniyyatul Wada' ialah lima atau enam mil dan dari Tsaniyyah hingga masjid Banu Zuraiq adalah satu mil.

Perlombaan hukumnya mubah, bila ditujukan sebagai sarana latihan jihad fisabilillah adalah sangat dianjurkan :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَا سَبْقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ نَصْلٍ أَوْ حَافِرٍ
َ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tidak ada perlombaan kecuali untuk unta, panah, atau kuda. [HR Ahmad]

Tentang perlombaan, Syaikh Sholih Alfauzan berkata : apa saja yang bersifat melalaikan dari mengingat Alloh adalah terlarang meskipun ditinjau dari jenisnya mungkin statusnya adalah halal seperti jual beli. Adapun apa saja yang bersifat melalaikan dan semua jenis permainan yang sama sekali tidak mendukung terlaksananya syariat maka semuanya dinilai haram.

Dalam sebuah perhelatan perlombaan tentu ada peserta dan panitia. Keduanya haruslah mengerti kewajiban masing-masing. Peserta lomba harus jujur dan tidak melakukan kecurangan demi meraih kemenangan. Ia juga harus meniatkan bahwa apa yang dia lakukan adalah demi mencari ridlo Alloh dan terealisasinya syariat islam.

Di sisi lain, panitia harus mengerti tentang syarat-syarat lomba sehingga tidak melakukan pelanggaran syariat. Syaikh Sholih Alfauzan berkata : ada lima syarat dalam perlombaan :

1. Penentuan kuda yang diperlombakan dengan cara melihat
Maksudnya melihatnya secara langsung bukan melalui gambar atau tulisan
2. Penyeragaman jenis kuda tunggangan dan penentuan kwalitas pelempar panah sehingga diketahui seberapa kemampuan dan ketrampilannya.
Semisal kuda pacuan dengan berat tertentu dimasukkan di kelas tertentu sebagaimana penunggang dikelompokkan sesuai dengan usia.
3. Penentuan jarak
Ini dilakukan agar peserta mengetahui jarak yang akan ia tempuh
4. Hadiah haruslah sesuatu yang diketahui kehalalannya
5. Menghindarkan diri dari sifat unsur perjudian
Oleh karena itu hadiah tidak boleh diambil dari peserta karena ini bagian dari judi. Di saat pemenang mendapat hadiah tentu pihak yang kalah dirugikan secara materi. Sehingga alangkah baiknya bila hadiah diambil dari pihak ketiga.

Maroji’ :
Almulakhkhosh Alfiqhiy, Sholih bin Fauzan bin Abdulloh Fauzan hal 459 dan 461