Peminjam Dan Yang Dipinjami
Pinjam meminjam barang dalam istilah syar’i disebut ariyah. Sayyid Sabiq mendifinisikannya dengan mengatakan :
إبَاحَةُ الْمَالِكِ مَنَافِعَ مُلْكِهِ لِغَيْرِهِ بِلاَعَوْضٍ
Pembolehan pemilik barang kepada orang lain untuk memanfaatkan apa yang ia miliki tanpa adanya pengganti
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menilai hukum meminjam bagi peminjam adalah mubah, sementara bagi orang yang memberikan peminjaman bisa dinilai wajib, haram dan sunnah.
Bila seseorang membutuhkan mobil untuk melarikannya ke rumah sakit karena penyakit kronis yang harus segera mendapat penanganan dokter, semisal stroke maka memberi pinjaman mobil hukumnya adalah wajib.
Ketika seseorang datang ke rumah untuk meminjam golok yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan, tentu salah besar bila kita memberikannya yang akhirnya menyebabkan kematian orang lain.
Pinjam meminjam yang merupakan bagian dari ta’awun (sikap saling tolong), sudah seharusnya bagi peminjam memiliki etika :
1. Bersikap amanah
Menggunakan barang sesuai dengan akad yang ia ikrarkan di hadapan pemiliki barang. Tidak diperkenankan meminjamkan kepada orang lain. Di samping itu ia selalu menjaga barang dari kerusakan apalagi berpindah tangan, alias hilang.
2. Segera mengembalikan setelah selesai pemakaian
Penundaan pengembalian adalah sikap dzolim. Ia akan berakibat rusaknya barang, lupa untuk mengembalikannya, sementara si pemilik sangat membutuhkannya
3. Siap memberikan penggantian bila terjadi kerusakan
عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَتَتْكَ رُسُلِي فَأَعْطِهِمْ ثَلَاثِينَ دِرْعاً , قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَعَارِيَةٌ مَضْمُونَةٌ أَوْ عَارِيَةٌ مُؤَدَّاةٌ ? قَالَ: بَلْ عَارِيَةٌ مُؤَدَّاةٌ
Ya'la Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku : Apabila utusanku datang kepadamu, berikanlah kepada mereka tiga puluh baju besi. Aku berkata : Wahai Rasulullah, apakah pinjaman madlmunah atau pinjaman muaddat ? Beliau bersabda : Pinjaman yang dikembalikan [HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menerangkan bahwa pinjaman madlmunah adalah manakala terjadi kerusakan barang maka peminjam menggantinya dengan harga setara dengan barang pinjaman, artinya penggantian bisa berwujud uang. Adapun pinjaman muaddat adalah penggantian barang dengan barang, bukan berupa uang.
Manakala pemilik barang memiliki sikap pemurah, di sisi lain para peminjam adalah orang yang amanat, sungguh merupakan hubungan timbal balik yang sangat indah.
Maroji’ :
Syarhul Mumthi ‘Ala Zadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 4/379
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 3/232
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/338