Hubungan Timbal Balik (28)

Penyusu Dan Yang Disusui

Perceraian adalah nestapa dalam sebuah ikatan pernikahan. Ia akan meninggalkan luka yang sulit terobati. Di sisi lain, anak menjadi korban. Muncul problem ketika anak, buah pernikahan masih bayi yang masih membutuhkan air susu ibu. Tentu dinilai salah jika laki-laki karena kebenciannya terhadap mantan istri menyebabkan ia menghalangi sang ibu untuk menyusui anak kandungnya. Demikian juga karena masih tersisa rasa benci kepada mantan suami menyebabkan kebencian itu beralih kepada si jabang bayi yang akhirnya dirinya enggan menyusuinya.

Alloh memberi nasehat :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أوْلاَدَهُنَّ حَوْلِيْنِ كَامِلِيْنِ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh [albaqoroh : 233]

Imam Qurthubi menerangkan maksud ayat di atas dengan mengatakan : wanita yang ditalak lebih berhak menyusui anak kandungnya daripada wanita lain karena dirinya lebih sayang dan lebih perhatian, oleh karena itu memisahkan ibu dan bayinya adalah sikap memberi madlorot kepada sang bayi.

Selanjutnya karena wanita menyusui telah mengeluarkan tenaga dan tentu susu keluar membutuhkan makanan tambahan maka mantan suami harus memberikan gaji yang pantas bagi mantan istrinya, sebagaimana Alloh berfirman :

فَإِنْ أرْضَعْنَ لَكُمْ فئَاتُوْهُنَّ أجُوْرَهُنَّ

jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya [ath tholaq : 6]

Di lain pihak, mantan istri tidak boleh menuntut gaji yang memberatkan mantan suaminya :

لاَتُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهاَ وَلاَ مَوْلُوْدٌ لَهُ بِوَلَدِهِ

janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya [albaqoroh : 233]

imam Qurthubi menerangkan ayat di atas dengan mengatakan : tidak boleh bagi sang ibu menolak menyusui bayinya dengan tujuan menimbulkan madlorot bagi ayah si bayi (mantan suami) atau menuntut upah lebih dari persusuannya, demikian juga sang ayah (mantan suami) menghalangi mantan istrinya untuk menyusui putra kandungnya padahal dirinya sangat menginginkannya

maroji’ :
aljami’ Li Ahkamil Quran, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshori Alqurthubi 3/152 dan 159