Harta Dalam Pandangan Islam (33)

Waris Atau Hutang Yang Didahulukan ?

Setelah penguburan, keluarga biasa berembuk tentang status harta yang ditinggalkan si mayit. Islam menetapkan bahwa waris hanya dibagi kepada yang berhak setelah urusan hutang dan wasiat selesai dituntaskan. Hal ini berdasar firman Alloh :

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Pembagian-pembagian tersebut di atas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya [annisa’ : 11]

Ayat di atas berbicara tentang pembagian waris. Hal itu dilakukan manakala dua hal yang sangat prinsip diselesaikan, yaitu hutang dan wasiat. Oleh karena itu urut-urutan penyelesaiannya adalah : hutang, wasiat dan terakhir pembagian waris.

Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di berkata : pembagian waris di atas hanya bisa dilaksanakan bila telah diselesaikan hutang si mayit baik hutang yang berkenaan dengan Alloh atau hak sesama manusia dan telah rampungnya penyelesaian wasiat yang telah disampaikan si mayit yang harus dilaksanakan sesudah kematiannya. Bila telah selesai dan masih ada sisa maka menjadi hak ahli waris sebagai tirkah (harta warisan)

Maroji’ :
Taisir Kalim Arrohman, Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di 1/243