Harta Dalam Pandangan Islam (38)

Harta Haram

Banyak jalan membentang untuk mendapatkan rizki haram. Di sisi lain, islam membentengi umatnya agar tidak terjerumus di dalamnya. Di antara sumber mata pencaharian yang dilarang dalam islam adalah :

1. Upah pelacuran

Hal ini berlaku bagi mucikari, pelacur, orang yang mencarikan wanita penghibur bagi lelaki hidung belang dan lainnya. Tentang keharaman upah pelacuran, rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ, وَمَهْرِ الْبَغِيِّ, وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Abu Mas'ud al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. [HR Muttafaq Alaihi]

Ibnu Hajar membawakan riwayat tentang kebiasaan penduduk Madinah yang memaksa budak mereka untuk melacur untuk mendapatkan upah yang selanjutnya uang itu dinikmati oleh tuannya. Dalam riwayat disebutkan bahwa Abdulloh bin Ubay memerintahkan budaknya untuk berzina. Setelah selesai sang budak membawa hasil upahnya berupa kain yang bercorak. Lalu Abdulloh kembali memerintahkannya berzina dengan lelaki lain, akan tetapi si budak menolak dengan berkata : aku tidak akan mengulanginya lagi. Akhirnya Alloh menurunkan surat annur ayat : 33

2. Jual beli dengan tipuan

Banyak kita jumpai di pasaran : pemalsuan merk, manipulasi harga, penyembunyian kwalitas buruk dan lainnya. Oleh karena itu nabi shollallohu alaihi wasallam mengingatkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ, فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا, فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا , فَقَالَ: مَا هَذَا يَا صَاحِبَ اَلطَّعَامِ ? قَالَ: أَصَابَتْهُ اَلسَّمَاءُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. فَقَالَ: أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ اَلطَّعَامِ; كَيْ يَرَاهُ اَلنَّاسُ? مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau bertanya : Apa ini wahai penjual makanan ?. Ia menjawab : Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya ? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku [HR Muslim]

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : sangat disayangkan, muamalah yang tampak di masyarakat adalah dibangun di atas tipu menipu. Mereka sama sekali tidak takut akan hukuman Alloh yang mengakibatkan tertahannya hujan, meluasnya kekeringan dan hilangnya keberkahan.

3. Riba

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memukul rata laknatnya kepada siapa saja yang terlibat dan terkait dengan transaksi riba :

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ اَلرِّبَا, وَمُوكِلَهُ, وَكَاتِبَهُ, وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda : Mereka itu sama [HR Muslim]

Imam Nawawi berkata : hadits di atas merupakan penegasan keharaman keterlibatan dalam tulis menulis antara dua orang yang mengadakan transaksi ribawi dan menjadi saksi atas keduanya. Di dalamnya juga terkandung keharaman tolong menolong dalam kebatilan

4. Sogokan (suap)

Sogok menyogok adalah pemandangan yang mudah kita dapati dalam dunia birokrasi. Dengannya urusan akan lebih cepat, yang mustahil bisa saja terwujud, si terdakwa lolos dari tuntutan hukuman dan yang halal bisa berubah menjadi haram demikian juga sebaliknya.

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِي وَالْمُرْتَشِيَ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ

Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap. [HR Abu Dawud dan Tirmidzi]

Imam Shon’ani berkata : arroosyi (penyogok) dan almurtasyi (yang disogok) keduanya mendapat kesamaan laknat dikarenakan arroosyi menggunakan uangnya untuk tercapai tujuannya yang batil dan almurtasyi menetapkan keputusan dengan cara yang tidak benar.

5. Memakan harta anak yatim

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا : يا رسول الله وما هن، قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات

Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran !, para sahabat bertanya : Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah ?, beliau menjawab : yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, membelot dari peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa dan tidak memikirkan untuk melakukan dosa, dan beriman kepada Allah [HR. Bukhori dan Muslim]

Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menerangkan bahwa kata aklu maalil yatiim (memakan harta anak yatim) tidak hanya terbatas pada memakan saja. Ia mencakup memanfaatkan tempat tinggalnya, meniduri ranjangnya, memanfaatkan bukunya dan lainnya

6. Upah perdukunan

وعن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنها قالت: كان لأبي بكر الصديق رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ غلام يخرج له الخراج، وكان أبو بكر يأكل من خراجه، فجاء يوماً بشيء فأكل منه أبو بكر، فقال له الغلام: تدري ما هذا ؟ فقال أبو بكر : وما هو؟ فقال : كنت تكهنت لإنسان في الجاهلية وما أحسن الكهانة إلا أني خدعته فلقيني فأعطاني لذلك هذا الذي أكلت منه. فأدخل أبو بكر يده فقاء كل شيء في بطنه. رَوَاهُ البُخَارِيُّ

Dari Aisyah rodliyallohu anha berkata : Abu Bakar Ash Shiddiq memiliki budak yang senantiasa mengeluarkan khorroj (setoran untuk majikan) padanya. Abu Bakar biasa makan dari khoroj itu. Pada suatu hari ia datang dengan sesuatu yang akhirnya Abu Bakar makan darinya. Di saat makan, tiba-tiba sang budak berkata : apakah anda tahu dari mana makanan ini ? Abu Bakar bertanya : apa itu ? Ia menjawab : dulu pada masa jahiliyah aku pernah menjadi dukun untuk menyembuhkan seseorang padahal aku sama sekali bukan dukun, akan tetapi aku menipunya, ternyata aku berhasil sehingga pasien itu menemuiku dan memberi ambalan buatku. Nah, yang anda makan saat ini adalah hasil dari upah itu. Akhirnya Abu Bakar memasukkan tangannya ke dalam mulutnya hingga keluarlah semua yang sudah ia makan [HR Bukhori]

Syaikh Mushthofa Albugho berkata : ini merupakan keutamaan Abu Bakar dari sikap waro’nya dan bersihnya dari perkara-perkara jahiliyyah, ia muntahkan makanan yang sudah masuk ke dalam mulutnya disebabkan adanya larangan dari nabi shollallohu alaihi wasallam memakan dari hasil upah perdukunan

7. Perampasan

Hal ini dilakukan oleh pencuri, perampok, pemalak dan pengambil alihan lahan milik orang lain yang kemudian diklaim sebagai miliknya. Kesemuanya dalam bahasa fiqh disebut dengan ghoshob. Penulis kitab Kifayatul Akhyar menerangkan bahwa ghoshob secara bahasa adalah : mengambil sesuatu dengan cara dzolim dan terang-terangan. Bila cara mengambilnya adalah dengan diam-diam pada barang yang tersimpan maka disebut sarqoh (pencurian). Bila mengambilnya dengan penghadangan maka disebut muharobah (perompak). Bila mengambilnya dengan cara menguasainya disebut ikhtilas (pencopetan). Adapun mengambil barang yang merupakan amanat yang harus dijaga maka disebut dengan khiyanat. Rosululloh shollalloh alaihiwasallam mengingatkan :

ََعَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ اِقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ اَلْأَرْضِ ظُلْماً طَوَّقَهُ اَللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi [HR Muttafaq Alaihi]

8. Harta waris dari orangtua yang berlainan agama

Orang tua beragama nasrani sementara anaknya muslim. Bila salah satu di antara keduanya meninggal maka tidak dapat saling mewarisi. Hal ini ditegaskan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

َعَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَا يَرِثُ اَلْمُسْلِمُ اَلْكَافِرَ, وَلَا يَرِثُ اَلْكَافِرُ اَلْمُسْلِمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang muslim tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim [Muttafaq Alaihi]

Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menilai orang yang tidak sholat dinilai kafir sehingga tidak dapat saling mewarisi. Beliau berkata : seandainya seseorang tidak sholat, lalu meninggal dunia sementara dia memiliki kaum kerabat muslim maka mereka tidak berhak untuk mengambil harta warisannya karena kaedah mengatakan “ tidak mewarisi seorang muslim dari harta orang kafir “

9. Harta yang diambil setelah dihibahkan

Barangkali pewaqaf tiba-tiba menggugat kembali barang yang sudah dia hibahkan. Atau lelaki yang memacari seorang wanita. Ketika lamaran ditolak meminta kepada si wanita untuk mengembalikan semua yang pernah ia berikan. Boleh jadi pertengkaran menyebabkan seseorang memaksa kepada teman sengketa untuk mengembalikan perabot yang pernah ia berikan.

Sayyid Sabiq mengatakan : jumhur ulama berpendapat keharaman mengambil kembali barang yang sudah dihibahkan meskipun itu terjadi antara saudara atau istrinya. Akan tetapi dikecualikan bagi orang tua terhadap anaknya :

َعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ( اَلْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ, ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : ( لَيْسَ لَنَا مَثَلُ اَلسَّوْءِ, اَلَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ
)
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya. Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Bukhari : Kami tidak mempunyai perumpamaan yang buruk, bagi orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya

عَنْ اِبْنِ عُمَرَ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ- , عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِيَ اَلْعَطِيَّةَ, ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا ; إِلَّا اَلْوَالِدُ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم

Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tidak halal bagi seorang muslim memberikan suatu pemberian kemudian menariknya kembali, kecuali seorang ayah yang menarik kembali apa yang diberikan kepada anaknya. [HR Ahmad dan Imam Empat]

10. Baqsyis (tips) dan ghulul

Seorang guru ditugaskan oleh sekolah untuk mencari buku mata pelajaran yang akan dijadikan pegangan siswa. Ketika buku sudah didapatkan, biasanya pihak penerbit akan memberikan uang sebagai ungkapan terima kasih kepada sang guru karena lewat dirinyalah maka buku dari perusahaannya laku. Uang seperti ini biasa disebut sebagai tip dan dalam islam itu adalah terlarang. Kenapa ? Karena guru tersebut berangkat atas tugas dari pihak sekolah sehingga dia tidak boleh mendapat uang selain dari yang sudah diberikan oleh lembaga pendidikan dimana dia bernaung. Madlorot dari tip tersebut adalah akan berpengaruh bagi harga buku karena perusahaan telah mengeluarkan biaya tambahan dari uang tip yang sudah diberikan. Dari sinilah rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi peringatan :

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى
رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا

Dari Abu Humaid as-Sa'idiy radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al azdiy sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata : Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku. Beliau berkata : Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak. Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seoragpun yang mengambil sesuatu dari zakt kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik. Kemudia Beliau mengangkat tangan Beliau sehingga terlihatt oleh kami ketiak Beliau yang putih dan (berkata,): Ya Allah bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan …. sebanyak tiga kali [HR Bukhori Muslim]

Adapun ghulul, ia tidak bedanya dengan tip bahkan ancaman dan peringatannya dari nabi shollallohu alaihi wasallam lebih keras :

عَنْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فُلَانًا قَدْ اسْتُشْهِدَ قَالَ كَلَّا قَدْ رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ بِعَبَاءَةٍ قَدْ غَلَّهَا قَالَ قُمْ يَا عُمَرُ فَنَادِ إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ ثَلَاثًا

Dari Umar Ibnul Khaththab menceritakan kepadaku, bahwa pernah dikatakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Wahai Rasulullah, si fulan telah syahid! beliau menjawab : Tidak, ia telah masuk neraka karena kain yang ia curi. Beliau kemudian bersabda lagi : Wahai Umar, bangkit dan serukan; sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang beriman tiga kali [HR Muslim dan Tirmidzi]

Pengarang kitab tuhfatul ahwadzi berkata : ghulul adalah apa yang diambil oleh mujahid dari ghonimah yang dikhususkan bagi dirinya tanpa menyempaikannya terlebih dahulu kepada pimpinan sehingga pimpinan itulah yang akan membagikannya kepada semua pasukan.

Pada halaman lain beliau mengatakan bahwa keharaman ghulul tidak dibedakan atas sedikit dan banyaknya dan menukil pendapat imam Nawawi bahwa ghulul termasuk kabair (dosa besar)
11. Mengemis

َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ سَأَلَ اَلنَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا, فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا, فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa meminta-minta harta orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta bara api. Oleh karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak [HR Muslim]

Ketika meminta-minta adalah perbuatan hina maka islam memberikan rukhshoh dalam kondisi tertentu, ia diperbolehkan. Nabi shollallohu alaihi wasallam memberikan pembolehan dalam tiga hal :

َوَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا اَلرَّجُلُ وَجْهَهُ, إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ اَلرَّجُلُ سُلْطَانًا, أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ

Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Meminta-minta adalah cakaran seseorang terhadap mukanya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa atau karena suatu hal yang amat perlu [HR Tirmidzi]

12. Nyanyian

Profesi sebagai penyanyi, pengarang lagu dan pengiringnya berupa musik adalah terlarang, tentu hal ini akan menyeret kepada status penghasilan darinya. Alloh berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ الله بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أولئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan [luqman : 6]

Mengomentari ayat di atas, ibnu Katsir berkata : orang-orang celaka itu berpaling dari mendengarkan kalamulloh dan mengambil manfaatnya. Mereka cenderung mendengarkan suara seruling nyanyian dengan irama alat-alat musik yang melenakan.

أفَمِنْ هذَا الْحَدِيْثِ تَعْجَبُوْنَ وَتَضْحَكُوْنَ وَلاَ تَبْكُوْنَ وَ أنْتُمْ سَامِدُوْنَ

59. Maka Apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini?
60. Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?
61. Sedang kamu saamiduun (melengahkannya) ? [annajm : 59-61]

Kata saamiduun (melengahkannya) ditafsirkan oleh ibnu Abbas dengan nyanyian.

13. Perjudian

Alloh berfirman :

إنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أنْ يُوْقِعَ بِيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ الله وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) [almaidah : 91]

Pelarangan kkomr dan judi disandingkan menjadi satu dengan dua akibat yang sama. Oleh karena itu, pengarang fathul qodir berkata : Ayat di atas memberikan isyarat akan mafsadat yang timbul akibat khomr dan dan judi, yaitu kerusakan dunia berupa timbulnya permusuhan dan kebencian dan yang kedua adalah kerusakan pada din, berupa lalai dari mengingat Alloh dan sholat

14. Sesajen

Hal ini berlaku pada binatang yang disembelih untuk persembahan yang sering dilakukan oleh kaum musyrik

Ali bin Abi Tholib Radhiallahu’anhu berkata :

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadaku tentang empat perkara :

لعن الله من ذبح لغير الله، لعن الله من لعن والديه، لعن الله من آوى محدثا، لعن الله من غير منار الأرض

Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, Allah melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang-orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah [HR. Muslim]

Ibnu Taimiyyah membuat judul-judul berkenaan masalah ini dalam kitab iqtidlo shirothol mustaqim, di antaranya : tahriimu maadzabahahu ahlul kitab li a’yaadihim (haramnya binatang sembelihan ahlul kitab dalam rangka perayaan agama mereka), maadzubiha alannushubi (sembelihan ditujukan untuk berhala), Zaid ibnu Amru ibnu Nufail lam yakun ya’kulu mimmaa uhilla bihii lighoirillah (Zaid ibnu Amru ibnu Nufail tidak pernah memakan sembelihan yang ditujukan kepada selain Alloh), adz dzabhu lilkawaakib waljinn (hukum penyembelihan yang ditujukan untuk bintang dan jin). Kesemua judul tersebut memastikan akan keharaman sesajen yang berupa penyembelihan yang ditujukan kepada selain Alloh.

15. Makanan kenduri kematian

َعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ -حِينَ قُتِلَ- قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم "اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا, فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ" ) أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيّ
َ
Abdullah Ibnu Ja'far Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika berita kematian Ja'far datang sewaktu ia terbunuh, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far karena telah datang sesuatu yang menyusahkan mereka [HR Imam Lima kecuali Nasa'i]

Penulis kitab aunul ma’bud menyitir beberapa perkataan ulama tentang perjamuan bagi tamu yang hadir di acara kematian, diantaranya : Dimakruhkan perjamuan makanan bagi tamu yang hadir yang dilakukan oleh keluarga mayit karena perjamuan hanya pantasa untuk momen kebahagiaan bukan kondisi duka. Ia adalah bid’ah yang buruk.

Tentunya selain dari lima belas poin di atas masih banyak sumber-sumber rizki yang tidak halal. Nas alulloh al afiyah, semoga kita dihindarkan darinya.

Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 4/566
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/165
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 11/29
Subulussalam, Imam Shon’ani 3/43
Alqoul Mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/504
Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho 1/434
Kifayatul Akhyar, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Alhusaini Alhishni 1/295
Syarhul Mumthi’ Ala Zaadil Mustaqni, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 5/100
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 3/396
Tuhfatul Ahwadzi, Al Imam Alhafidz Abul Ula Abdurrohman bin Abdurrohim Almubarok fuuri 4/525 dan 527
Tafsir Ibnu Katsir 3/442
Tafsir Fathul Qodir, maktabah syamilah
Iqtidlo’ Shirothil Mustaqim, Ibnu Taimiyyah hal 251,257 dan 259
Aunul Ma’bud, Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haq Al’Adzim Abaadi 6/41