Antara Pancasila Dan Mitsaq Madinah



Sikap umat islam terhadap pancasila sangatlah beragam. Ada yang menolak mentah-mentah. Kelompok ini menvonis kufur kepada siapa saja yang ada di dalam hatinya ada setitik cinta kepada pancasila.

Ada yang menerima dengan tulus dan menilainya ia lebih tinggi dari ajaran islam. Seolah islam mengatur urusan ibadah ritual semata sementara urusan dunia harus diserahkan kepada pancasila.

Yang lain menerima dengan catatan bahwa pancasila harus selaras dengan nilai-nilai islam. Sementara sebagian tokoh islam menerima dengan menyamakannya dengan mitsaq Madinah, nota sesepakatan bersama antara umat islam yang diwakili oleh nabi shollallohu alaihi wasallam dengan kaum yahudi untuk membentuk sebuah negara di Madinah.

Untuk mendudukkan, adakah kesamaan antara mitsaq Madinah dengan pancasila maka kita mesti mengetahui isi dari Mitsaq itu. Syaikh Shoifurrohman Almubarokfuri mengutip mitsaq ini dari siroh nabawiyyah yang ditulis oleh Ibnu Hisyam :

1. Orang-orang yahudi bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi orang-orang yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin agama mereka, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri. Hal ini juga berlaku bagi orang-orang yahudi selain bani Auf.

2. Orang-orang yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, demikian juga kaum muslimin.

3. Semua pihak harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang hendak membatalkan piagam perjanjian ini.

4. Mereka harus nasehat menasehati, berbuat baik dan tidak boleh berbuat jahat.

5. Siapapun tidak boleh berbuat jahat terhadap pihak yang sudah terikat dengan perjanjian ini.

6. Wajib membantu orang yang terdzalimi.

7. Kaum yahudi harus sepakat dengan kaum mukminin ketika kaum mukminin terjun dalam kancah peperangan.

8. Yatsrib adalah kota suci bagi siapa yang terikat dengan perjanjian ini.

9. Bila terjadi perselisihan pada pihak yang terikat dengan perjanjian ini dan dikhawatirkan akan timbul kerusakan maka penyelesaiannnya dikembalikan pada Alloh Azza Wajalla dan Muhammad shollallohu alaihi wasallam.

10. Orang-orang kafir quraisy tidak boleh mendapat perlindungan dan pertolongan.

11. Di antara mereka harus saling tolong dalam menghadapi pihak yang akan menyerang Yatsrib

12. Perjanjian ini tidak boleh dilanggar kecuali memang dirinya adalah orang dzolim atau jahat.

Setelah melihat klausal perjanjian di atas, kita mendapati perbedaan mencolok antara pancasila dan mitsaq Madinah. Hal itu bisa kita saksikan pada perjanjian nomer ke sembilan “ Bila terjadi perselisihan pada pihak yang terikat dengan perjanjian ini dan dikhawatirkan akan timbul kerusakan maka penyelesaiannnya dikembalikan pada Alloh Azza Wajalla dan Muhammad shollallohu alaihi wasallam “. Apakah ini terjadi pada diri pancasila ? Tentu tidak ! Justru betapa banyak aspirasi ummat islam akan menyerah bila berhadapan dengan pancasila. Hukum hudud “ potong tangan, rajam dan lainnya ” akan tersingkir karena dinilai bersebrangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan pancasila, tidak mungkin Alloh dan rosulNya menjadi hakim bagi pemutus setiap perselisihan yang terjadi antar anak bangsa.

Maroji’ :

Arrohiq almakhtum, Syaikh Soifurrohman Almubarokfuri hal 236