Hukum Meninggalkan Majlis Kebatilan

Pertunjukan uji kekebalan digelar. Sabetan golok, tusukan paku dan hantaman paku tidak berpengaruh pada pelaku. Celakanya ada kyai membawakan ayat-ayat yang dipelintir untuk membenarkan apa yang dilakukan. Bagi yang hadir di acara itu hanya ada satu diantara dua pilihan : meninggalkan tempat itu atau tetap berada di situ untuk beramar ma’ruf nahi munkar. Keberadaan kita di situ tanpa ada upaya untuk merubah akan menyebabkan kita terhanyut dan terkagum dengan kehebatan sang pemain yang akhirnya berujung kepada perasaan terhibur dengan apa yang dilihat.
Sebuah acara talk show diselenggarakan. Tiba-tiba seorang pembicara yang humoris melontarkan lelucon-leluconnya. Sayangnya yang dijadikan bahan adalah lawakan adalah islam. Yang hadir tertawa terbahak-bahak. Siapa yang di dalamnya ada setitik iman tentu tidak akan rela keagungan islam direndahkan. Dia akan angkat kaki dari tempat itu atau dengan keras mengingatkan pembicara bahkan bisa saja dia akan mengancamnya bila tidak menghentikan celotehannya.
Inilah tuntutan syariat. Manakala islam dihinakan, tidak ada sikap yang lebih baik selain pergi atau menghentikannya. Dalam Alloh mengingatkan :
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam  [annisa’ : 140]
Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi berkata : ayat ini merupakan dalil akan keharaman duduk di majlis maksiat kecuali bila ia berupaya untuk mengingkarinya. Karena keberadaan seseorang di dalamnya berarti sikap ridlo. Ridlo terhadap maksiat adalah perbuatan maksiat. Bahkan ridlo terhadap kekufuran adalah kufur sesuai ijma’ para ulama.
Maroji’ :
Aisaruttafasir, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi hal 305