Hukum Meninggalkan Medan Perang

Di saat perang berkecamuk, mungkin ada di antara mujahid yang ngeri melihat dahsyatnya pasukan kafir, baik dari jumlah dan persenjataan. Penulis tafsir ayat ahkam berkata : sesungguhnya kemenangan tidak diraih berdasar jumlah pasukan. Orang beriman lebih pantas tegar dan berani daripada orang kafir karena mereka sedang mencari satu di antara dua kebaikan : izzah di dunia dan kemenangan atas musuh atau mati syahid fi sabilillah yang nilainya tidak bisa disamakan dengan sesuatupun.
Oleh karena itu para ulama memasukkan lari dari medan perang sebagai kabair (dosa besar). Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا : يا رسول الله وما هن، قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات
Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran !, para sahabat bertanya : Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah ?, beliau menjawab : yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, membelot dari peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa dan tidak memikirkan untuk melakukan dosa, dan beriman kepada Allah [HR Bukhori dan Muslim]
Lantas kenapa lari dari medan perang dilarang ? Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : lari dari medan adalah dosa besar karena ia merupakan sikap i’rodl dari jihad fisabilillah, menjatuhkan mental umat islam, menguatkan musuh Alloh yang kesemuanya berakibat pada kekalahan umat islam.
Tetapi Alloh memberikan keringanan dari perbuatan ini manakala lari dari medan perang dilakukan dengan satu di antara dua tujuan, yaitu sebagai siasat perang atau bergabung dengan kelompok lain. Hal ini berdasar firman Alloh :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ  وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
15. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).
16. Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. dan Amat buruklah tempat kembalinya  [al anfal : 15-16]
Maroji’ :
Tafsir Ayat Ahkam (maktabah syamilah) 1/269
Alqoul Almufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 1/504