Hukum Meninggalkan Makanan Haram

Memakan makanan halal adalah prinsip para nabi dan prisnsip semua orang beriman. Inilah yang dituturkan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً - وَقاَلَ تَعَالَى  يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ   …..  
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian ......  [HR Muslim]
Para nabi dan orang sholih menjadikap waro sebagai senjata untuk menghadapi rezeki yang terpampang di hadapannya. Sedikit saja keraguan membuat mereka meninggalkan makanan meski mengundang selera.
Akan tetapi dalam kondisi tertentu, makanan haram tidak boleh kita tinggalkan. Ibnu Qoyyim Aljauziyyah membagi hukum sabar menjadi menjadi empat, yaitu : wajib, sunnah, makruh dan mubah. Ketika membahas tentang sabar yang haram, beliau memberi contoh seperti seseorang yang sabar terhadap makanan dan minuman haram  saat kondisi mendesak hingga mati. Beliau menyebut perkataan Thowus :
مَنِ اضْطَرَّ إلَى أكْلِ الْمَيْتَةِ وَالدَّمِ فَلَمْ يَأْكُلْ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ
Barangsiapa dalam kondisi terdesak yang menyebabkan dirinya harus makan bangkai atau darah lalu ia tidak memakannya, akhirnya ia mati maka ia akan masuk ke dalam neraka.
Alloh Ta’ala berfirman :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang  [albaqoroh : 173]
Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi berkata : Diperbolehkan memakan semua yang disebut oleh ayat di saat darurot karena takut akan kebinasaan disertai menjaga istitsna yang ada pada ayat, yaitu : tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas.
Maroji’ :
Idatush Shobirin Wadzakhirotusy Syakirin, Ibnu Qoyyim hal 60
Aisaruttafasir, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi (maktabah syamilah) 1/73