Thowaf, I’tikaf, Ruku Dan Sujud

                                                               Albait Dalam Alquran (12)       
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ  
Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail : Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud [albaqoroh : 125]
Barangkali ada yang bertanya, dibalik rahasia kenapa penyebutan keempat ibadah di atas diawali dengan thowaf, dilanjutkan dengan i’tikaf, lalu ruku dan terakhir adalah sujud. Jawabannya adalah bahwa taqdim (pengawalan) dan ta’khir (pengakhiran) penyebutan didasarkan atas banyak dan sedikitnya jumlah keempat rangkaian ibadah tersebut.
Peserta thowaf lebih sedikit daripada orang yang menunaikan i’tikaf. Hal ini terjadi karena thowaf hanya bisa ditunaikan di masjidil harom, berbeda dengan i’tikaf yang bisa dilakukan di masjid manapun.
Ibadah i’tikaf lebih sedikit pesertanya karena ia hanya bisa dilakukan di masjid jami’, sementara ruku bisa dikerjakan di tempat manapun yang suci.
Ruku lebih sedikit dari sujud. Hal ini bisa kita lihat pada saat pelaksanaan sholat. Setiap rokaat ada satu ruku dan dua kali sujud. Ini berarti 17 rokaat pada sholat wajib terdiri dari 17 ruku dan 34 sujud. Hal lain yang perlu diketahui adalah bahwa ada ibadah yang hanya terdiri dari sujud tanpa menyertakan ruku semisal sujud syukur, sujud tilawah dan sujud syahwi.
Rahasia lain dari penyebutan thowaf di awal pada ayat di atas ada untuk menselaraskan dengan masjidil harom dimana tidak mungkin thowaf ditunaikan selain di tempat ini. Selanjutnya ruku dan sujud yang disebut terakhir karena keduanya harus ditunaikan dengan menghadap kea rah baitulloh.
Maroji’ :
Albuyut Fil Quranil Kariim, Sa’dun Jum’ah Hamadi Alhalbusi hal 124