Apa Manfaat Rumah Iddah ?

Albait Dalam Alquran (41)
ياأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru  [ath tholaq : 1]
Tidak ada syariat islam kecuali mendatangkan maslahat. Di saat wanita yang berada dalam masa iddah tidak boleh keluar dan dikeluarkan suami, tentu ada maksud agung dari Alloh. Di antaranya adalah menjaga kehormatan wanita. Kaum janda tentu tidak akan lepas dari sorotan pandangan mata yang akan tertuju padanya. Oleh karena itu, rumah iddahlah yang akan menjaganya.
Selain itu, terkadang wanita tidak memiliki rumah yang bisa ditinggali. Secara umum, wanita tidak memiliki harta karena suamilah yang keluar bekerja. Rumah iddahlah yang menjadi pertolongan pertama bagi mereka.
Dan yang lebih penting dari itu adalah firman Alloh :
لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru 
Maknanya adalah, boleh jadi hati keduanya akan berubah dari kebencian menjadi kerinduan hingga akhirnya ada keinginan untuk bersatu kembali.
Maroji’ :
Albuyut Fil Quranil Kariim, Sa’dun Jum’ah Hamadi Alhalbusi hal 261-262