Albait Dalam Alquran (40)
Terkadang perceraian adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari bagi pasangan suami istri. Ketika akhirnya perceraian terjadi, tak jarang kaum wanita segera berkemas dan pergi meninggalkan rumah suami. Jika ia masih memiliki orang tua, tentu tidak menjadi masalah baginya. Bila ibu ayahnya sudah meninggal dan tak memiliki kerabat, hendak pergi kemana dirinya ?
Untuk inilah islam dengan segala rahmatan lil’alamin yang dijanjikan, memberikan autran agung, yaitu rumah iddah. Apakah rumah iddah itu ? Ia adalah tempat tinggal yang dihuni wanita yang berada dalam masa iddah dimana ia tidak meninggalkannya hingga berakhir masa iddahnya.
Tiga kali haidl bagi wanita yang ditalak, empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang ditinggal mati suami dan masa melahirkan bagi wanita hamil. Itu semua adalah masa dimana kaum wanita mengambil masa iddah.
Dengan adanya aturan ini, wanita tidak boleh keluar dari rumah itu, sementara sang suami dilarang mengusir mantan istrinya tanpa alasan syar’i. Hal ini diatur oleh Alloh dalam firmanNya :
ياأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru [ath tholaq : 1]
Kendati khithob ayat ini seolah buat nabi shollallohu alaihi wasallam karena menggunakan lafadz “ yaa ayyuhannabiy “ akan tetapi ditujukan pula untuk seluruh kaum muslimin. Ayat ini seakan berkata “ Wahai nabi, katakan kepada orang beriman, bila kalian mentalaq istrimu ….. “ Umat islam mendapat khithob dari Alloh dalam masalah pribadi nabi shollallohu alaihi wasallam dimana beliaulah yang menyampaikan khithob itu kepada mereka karena beliaulah yang menjadi imam dan petunjuk serta penyampai dakwah bagi mereka.
Maroji’ :
Albuyut Fil Quranil Kariim, Sa’dun Jum’ah Hamadi Alhalbusi hal 259 dan 263